Brindonews.com






Beranda Headline PT. Tekindo Disanksi Pencabutan Izin dan Pemberhentian Operasi

PT. Tekindo Disanksi Pencabutan Izin dan Pemberhentian Operasi

MUNAIDI KILKODA

TERNATE, BRN
Sikap PT. Tekindo Energi yang membuang ore di perairan Halmahera Tengah
(Halteng) bakal berbuntut panjang. Perusahaan tambang ini rencananya di sanksi pencabutan
izin lingkungan dan pemberhentian operasi.

Munadi
Kilkoda, Sekretaris Komisi III DRPD Halmahera Tengah menyatakan, pemberian
sanksi itu menyusul pihak perusahaan dengan kesengajaan membuang ore di laut Halteng.
Perbuatan ini merupakan pelanggaran lingkungan yang tidak bisa dibiarkan.





Munadi
mengatakan, pencabutan izin lingkungan dan pemberhentian operasi dilakukan
kalau sudah mengantongi hasil uji baku mutu air laut. DPRD, kata dia, dalam
waktu dekat akan memanggil DLH Halteng untuk menyampaikan hasil investigasi. “Sanksi
bisa pencabutan izin lingkungan dan pemberhentian operasi, ini diambil pemerintah
termasuk DPRD,” katanya.

“Mendorong
LSM yang konsen pada isu-isu lingkungan untuk melaporkan kasus PT. Tekindo ke
Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, juga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan atau KLHK agar mereka ikut memantau proses yang sedang berlangsung,” sambungnya.
(mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan