Brindonews.com


Beranda Daerah Ada Alasan Dibalik Perubahan APBD Tahun 2020

Ada Alasan Dibalik Perubahan APBD Tahun 2020

Mochtar
Adam: Deprov tidak bisa cengeng





MOCHTAR ADAM

TERNATE, BRN – Kecurigaan Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi atau Deprov terhadap Pemeritah Provinsi Maluku Utara
mengubah dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 mendapat
sorotan dari akademis Universitas Khairun, Mohctar Adam.

Menurutnya,
jika kedua lembaga sudah saling curiga, menandankan mereka belum efektif dalam
menjalankan fungsi masing-masing. Mochtar mengatakan, perubahan dokumen APBD yang
dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) boleh jadi berdasarkan hasil
evaluasi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Kemungkinan,
lanjut dia, hasil koreksi itu tidak ditindaklanjuti TAPD ke DPRD. Sehingga pangkal
tersebut memicu DPRD mencurigai adanya perubahan APBD tanpa sepengetahuan wakil
rakyat. “Jika benar dilakukan perubahan dan penyesuaian oleh TAPD atas hasil
evaluasi Kemendagri dimungkinkan tindakan itu dilakukan oleh TAPD” katanya, Ahad
(5/1) kemarin.





Jika
perubahan itu dilakukan, kata dia, bukan tidak mungkin mengakibatkan revisi
anggaran yang terkait dengan usulan DPRD. Sehingga hal ini bisa jadi dilakukan TAPD
karena tidak sesuai KUA/PPAS, usulan yang dimasukan tidak sesuai dengan visi gubernur
dan berdampak pada pelebaran defisit. “ketiga alasan diatasi menjadi acuan,
maka dimungkinkan perubahan dilakukan agar menjaga stabilitas fiskal,”
pungkasnya.

Agar kondisi
ini cair, dibutuhkan komunikasi yang efektif antara TAPD dan DPRD. Skema
komunikasi efektif antara keduanya dapat mengurai berbagai problem belanja yang
tercantum dalam APBD tahun 2020.

“Artinya,
DPRD tidak bisa cengeng menghadapi dinamika hubungan antar lembaga. Sebaliknya
Pemprov jangan arogan dalam mengelola kekuasaan, maka dibutuhkan pola hubungan komunikasi
yang efektif keduanya agar dapat membatasi hambatan-hambatan komunikasi antar
lembaga” cetusnya.





“Demi
mengatasi pola diskomunikasi antar lembaga maka perlu pengaturan dalam regulasi
dalam bentuk perda agar antar lembaga tidak mengelola kecurigaan yang berkepanjangan,”
katanya menambahkan. (mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *