Brindonews.com
Beranda Headline Polisi Tangkap 6 Warga Halsel

Polisi Tangkap 6 Warga Halsel

Tiga Unit Longboat Yang Diamankan Polisi

TERNATE BRN – Sebanyak enam
warga Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya di amankan Direktorat Polisi
Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut), yang diduga pelaku Destructive
Fishing dengan menggunakan Bahan Peledak (Bom) bertempat di perairan Tanjung
Garango Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).





Kabid Humas Polda Malut
AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan, bahwa
ada tiga longboat melakukan aktivitasn pengeboman ikan di perairan Paramasang,
Tanjung Gorango.

Setelah menerimah laporan
dari masyarakat, Personel Dit Polairud Marnit Bacan dan Personel KP XXX-2003
langsung melaksanakan Patroli gabungan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di
Tanjung paramasan, Kata Yudi dalam konfrensi Persnya di Mapolda , Selasa
(29/10/2019).

“ laporan Masyarakat
langsung di tindaklanjuti ke lokasi untuk mengkroscek apakah benar atau tidak
ada aktivitasn pengeboman ikan”.

Yudi menambahkan,pukul 08 :
20 WIT bertempat di Perairan Tanjung Gorango, polisi melihat longboat yang
mencurigakan kemudian dilakukan pengejaran dan hasilnya mengamankan, satu unit
kapal longboat yang terdapat dua orang terduga pelaku bom ikan.





Pukul 09 : 25 WIT Polisi
kembali menangkap satu unit longboat dan empat orang terduga pelaku bom ikan, proses
penangkapan pelaku membuang tas yang diduga berisi bom kelaut sehingga polisi
melakukan pencarian/penyelaman dengan kedalaman 10 meter dan berhasil menemukan
barang bukti bom tersebut,”. Akunya

“ Polisi berhasil mengankan
3 longboat, pelaku serta berang bukti berupa bom yang sebelumnya di buang ke
laut”.

Di tangan tersangka kata
Yudi, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa Longboat dua unit mesin 40
PK, dua unit kompressor, 9 bom botol, Kolbox delta 6 unit dan Ikan 150 kg serta
terduga tersangka yang berinisial inisial IA alias Ifan, USS alias US, AD alias
Mad dan SLU alias Man. Kemudian satu orang dari Amasing Kota, Kecamatan Bacan
berinisial LY alias Dodi dan 1 orang lainnya merupakan warga Desa Kubung,
Kecamatan Bacan Selatan berinisial SL alias Udin.





Atas perbuatan tersebut,
ke-6 terduga tersangka ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI No.12
tahun 1951 dan UU RI dahulu No.8 tahun 1948 dan pasal 84 ayat (1) UU 31 tahun
2004 tentang perikanan yang telah diperbaharui oleh UU No.45 tahun 2009 jo
pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Saat ini ke-6 tersangka
masih ditahan di Halsel untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh
penyidik,” Tegasnya dan mengakhiri (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan