Brindonews.com
Beranda Headline Ratusan Juta Utang RSUD CB Belum Disetor ke Kas Negara

Ratusan Juta Utang RSUD CB Belum Disetor ke Kas Negara

Ilustrasi uang tunai.


TERNATE, BRN
– Pengelolaan keuangan RSUD Chasan Boesoirie masih menyisakan
utang Rp597.194.687.48,- ke kasa daerah.





Tunggakan ini belum termasuk utang jangka pendek dana Perhitungan Pihak Ketiga atau FPK yang belum disetorkan sebesar Rp584.568.897.00. 

BLUD ini berutang
setelah Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara menemukan saldo utang PFK 2020
sama dengan saldo utang PFK 2019 yang merupakan bawaan utang PFK tahun 2018
yang belum ditindaklanjuti (belum disetor ke kas dearah).
 

Beban utang dari hasil pemotongan gaji
atau penghasilan tetap bulanan pejabat termuat dalam LHP BPK Nomor: 12B/LHP/
XIX TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020.





“Berdasarkan keterangan bendahara
pengeluaran, diketahui bahwa sampai dengan pemeriksaan belum dilakukan penyetoran
di kantor pajak atas utang PFK tersebut. Bendahara pengeluaran kesulitan
mengidentifikasi nilai kas atas utang PFK,” tulis BPK dalam LHP yang dikuti brindonews.com.

BPK menyebutkan, tidak dilakukannyan
penyetoran utang ke kas negara itu terjadi pada utang di tahun 2018. Penyebabnya,
karena data rincian utang belum diserahkan ke bendahara pengeluaran yang baru. Kondisi
ini mengakibatkan tertundanya penerimaan pendapatan negara yang berasal dari
pajak yang belum disetor.
 

Upaya konfirmasi dilakukan untuk memastikan apakah
utang tersebut sudah disetor atau belum, sayang kedatangan brindonews.com belum bertemu dengan Direktur RSUD Chasan Boesoirie,
Syamsul Bahri. Brindonews kemudian
mengonfirmasi sang direktur melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, namun pesan
berisi pertanyaan itu tidak dibalas. Padahal sudah tercentang biru, tanda kalau
sudah membaca pesan. Hingga berita ini dipublis, Syamsul Bahri belum memberikan
tanggapan maupun penjelasan mengenai temua BPK tersebut. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan