Polemik SK Gubernur Sepihak Belum Usai

Karo Hukum : Harus Ada
Sanksi Adminsitratif
![]() |
Inilah Bukti SK Gubernur Yang di buat Oleh Dinas Pertanian Tanpa Melalui Prosedur |
SOFIFI, BRN – Masalah
tandatangan SK Gubernur Maluku Utara nomor : 623/KPTS/MU/2019 tentang Penetapan
Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran, penerima selaku pejabat pengelola
keuangan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada dinas
pertanian Provinsi Maluku Utara sepihak yang diduga dilakukan Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Dinas Pertanian, belum selesai.
Kepala Biro Hukum
Setda Provinsi Maluku Utara Faisal Rumbia kepada wartawan di kantor Gubernur, Senin (21/1/2020) mengatakan, keterangan
sudah disampaikan ke Inspektorat terkait penomoran SK Gubernur yang diduga
dikeluarkan Dinas Pertanian.
“Intinya kami sudah
sampaikan, bahawa surat pengusulan dari Dinas Pertanian itu tidak pernah masuk di Biro Hukum,”kata Faisal menegaskan.
Menurutnya, masalah
ini diserahkan ke Inspektorat untuk memberikan sanksi terhadap pegawai yang
melakukan pelanggaran, baik itu displin maupun administratif. Kalaupun masalah ini ada unsur pidana, harus diserahkan ke aparat penegak hukum
untuk menindaklanjuti.
Kata dia, Biro Hukum
berkeinginan memperbaikai surat menyurat, sebab kaselahan yang dilakukan Plt Kadis Pertanian masuk pelanggaran administrasi, sebab surat tersebut tidak melalui Biro Hukum dan itu wajib yang bersangkutan harus diberikan sanksi oleh
Gubernur melalui
Inspektorat.
Sementara Plt Kepala Dinas Pertaninan Provinsi Maluku Utara
Jabir Ibrhaim saat dikonfirmasi di lantai empet kantor Gubernur, tidak memberikan
keterangan. Terpisah Kepala Inspektorat
Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi via WhatSApp, Senin kemarin juga belum memberikan keterangan (tim/red)