Brindonews.com


Beranda Headline Kadis ESDM Sebut Berkas PT. Shanatova Anugerah Sudah Dilengkapi

Kadis ESDM Sebut Berkas PT. Shanatova Anugerah Sudah Dilengkapi

 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Hasyim 


SOFIFI,BRN
– Kepala Dinas
Energi Sumber Daya Mineral (Esdm) Provinsi Maluku Utara, Hasyim kepada wartawan
via WhatsApp Rabu (9/2/2021) menjelasakan, PT. Shana Tova Anugerah itu sudah
melengkapi semua dokumen yang seblumnya belum lengkap.  





Berdasarkan Peraturan
Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 62
ayat (1) huruf b, Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB
Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk
mendapatkan persetujuan,    pasal 95 ayat
(2) sanksi administrasi berupa, peringatan tertulis,penghentian sementara sebagian
atau seluruhkegiatan usaha, dan/atau,      pencabutan
izin, jelasnya.

Menurutnya, pasal 97
tesebut  berbunyi “Peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3
(tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga
puluh) hari kalender;

Sementara untuk     pasal 99 sanksi administratif berupa
pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c dikenakan
kepada pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan
dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan
dan penjualan, yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau
seluruh kegiatan usaha.





Sesuai hal-hal tersebut
diatas, PT. Shanatova Anugerah merupaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Operasi Produksi (OP) komoditas Emas yang berlokasi di Wilayah Kota Tidore
Kepulauan sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 216/KPTS/MU/2016
tanggal 18 Maret 2016 seluas 8.879 Hektar, dan IUP OP PT. Shanatova Anugerah
salah satu IUP yang mendapatkan Sanksi Adminsitrasi Berupa Penghentian
Sementara dari Gubernur Maluku Utara, sebelum berakhirnya jangka waktu
pengenaan sanksi berupa penghentian sementara,katanya.

Dirinya menambahkan setelah
PT. Shanatova Anugerah melengkapi semua dekumen dan memenuhi kewajibanya
menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan,maka PT.Shanatova Anugerah kembali
bearktivitas seprti biasa.” Semua dokumen sudah dilengkapi, bahkan RAKB juga
sudah dimasukan” (red/tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *