Brindonews.com






Beranda Hukrim Polda Terjunkan 224 Personil Dalam rangka Operasi Zebra

Polda Terjunkan 224 Personil Dalam rangka Operasi Zebra

TERNATE
– BRN
– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) beserta jajarannya
melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “ZEBRA KIE
RAHA 2019” selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober sampai 5 November
2019.





Operasi
harkamtibmas yang mengedepankan penegakan hukum lantas 40 persen, yang humanis,
modern dan berbasis elektronik serta kegiatan Preventif 30 persen dan Preemtif
30 persen dalam rangka cipta kondisi kasmeltibcarlantas menjelang Natal Tahun
2019 dan pergantian tahun baru 2020.

Dengan
ditandainya Gelar Pasukan yang dilaksanakan pagi tadi bertempat di Lapangan
Apel Polda Malut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol.
Suroto. 
Dalam
operasi Zebra Kie Raha tahun 2019 ini di pimpin langsung Direktur Lalu Lintas
(Dirlantas) Polda Malut selaku Kasatgas Opsda Kombes Pol. Abrianto Pardede.

Kapolda
Malut Brigjen Pol Suroto dalam sambutanya mengatakan dalam Opersi Kie Raha ini
serentak baik Polda Malut maupun Polres jajaran, dan 224 personil di libatkan





“Seluruh
personi baik Polda dan Polres itu sebanyak 224 Personil, Polda Malut 40
Personil, Polres Jajaran 184 Personil,” Akunya.

Suroto
menjelaskan untuk target kepada pengemudi, sepeda motor yang tidak menggunakan
helm standar, yang melanggar rambu lalu lintas larangan masuk, tidak melunasi
pajak kendaraan, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt,
melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk pada saat mengemudi.

“Pengemudi
ranmor anak yang masih dibawah umur, menggunakan HP pada saat mengemudikan
ranmor, menggunakan lampu rotator/strobe/sirine tidak sesuai peruntukannya,”
Teranya.





Jenderal
bintang satu di Mapolda itu juga menambahkan, pengemudi yang melanggar
rambu-rambu lalu lintas yang terhalang pandang, pudar atau rusak, tidak ada
kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

“Selain
itu, lokasi operasi di seluruh jalan raya/jalan utama disemua Polres jajaran yang
digunakan aktivitas kendaraan bermotor, jalan raya yang dipasang rambu
larangan, kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang berada dimasing-masing
wilayah,” Akunya.

Kata
Suroto lokasi pintu masuk dan keluar objek wisata/rekreasi yang ada di satuan
wilayah masing-masing, pintu masuk keluar pasar, mall, pertokoan, perbelanjaan
di satuan wilayah masing-masing, lingkungan perguruan tinggi dan
sekolah-sekolah yang ada di satuan wilayah masing-masing, juga menjadi lokasi
operasi.





Untuk
cara bertindak tambah Suroto, melaksanakan kegiatan pendidikan masyarat lalu
lintas di daerah pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan, pencegahan meliputi
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas di lokasi rawan
pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas serta mengelola situasi lalu
lintas dari tidak tertib menjadi tertib.

“Tindakan
penegakan hukum lalu lintas secara simpatik dan selektif prioritas, membangun
citra Polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di
ruang publik, personel dan kendaraan bermotor di lapangan secara optimal
khususnya pada jam-jam sibuk atau padat arus lalu lintas. Harus berperilaku
simpatik, dengan tidak mencari-cari kesalahan pengemudi kendaraan bermotor
sesuai prosedur, profesional, modern dan terpercaya,” Tutupnya (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan