Brindonews.com
Beranda Hukrim Sembilan Kali Keluar Masuk Lapas, Kemenkumham Ternate Telusuri Kasus Astrid

Sembilan Kali Keluar Masuk Lapas, Kemenkumham Ternate Telusuri Kasus Astrid

Amran Umagapi

TERNATE, BRN – Tersangka
investasi bodong Astrid Fitriani Pakaya hingga saat ini tercatat sudah 9 kali
keluar masuk sel tahanan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III
Ternate. Itu menyusul berdasarkan data yang dikantongi Kanwil Kemenkumham
Ternate.

Kepala
Bidang (Kabid) Keamanan Keswat dan Basan Baran, Amran Umagapi kepada wartawan,
Kamis (17/5/2018) mengatakan, keluar masuknya tersangka dari sel tahanan lapas
tersebut diketahui setelah ada surat pemberitahuan dari Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut saat melakukan pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan. Astrid belum bisa dikatakan sebagai resmi
narapidana (napi) Lapas Perempuan Kelas III sebab dirinya masih berstatus
titipan sementara  Direktorat Kriminal Umum Polda. 





“ Yang tercatat dalam data
kami sebanyak 9 kali, dan yang terakhir pada 11 Mei 2018. Namun Astrid
dikabarkan keluar dari Lapas Perempuan kelas III pada 14 Mei 2018 lalu dan
itu tanpa sepengetahuan petugas lapas,” beber Amran.

Amran menambahkan,
tersangka Astrid merupakan salah satu tahanan yang masuk dalam kategori
pengawasan khusus. Kasus yang melibatkan Astrid merupakan kasus yang
menghebohkan dan mengundang perhatian masyarakat umum  alias pembohongan
publik, untuk itu dibutuhkan pengawasan serta penanganan khusus terhadapnya. 





“ Dia (astrid) masuk
pengawasan khusus dan punya buku tamu tersendiri. Dia juga berhak untuk tidak
menerima orang yang besuk. Dia bisa menolak karena itu hak dia. Kami sudah
siapkan buku, kalau dia menolak dibesuk, otomatis ada tanda tangan dari yang
bersangkuta sebagai dasar kami,” ungkap Amran.





Kendati demikian kata
Amran, pihaknya tetap mengusut hal tersebut hingga tuntas. komitmen itu
berdasarkan perintah Kepala Kanwil Kemenkumham. “ Harus diusut sampai tuntas.
Karena itu sudah sesuai perintah pak Kepala Kanwil Kemenkumham,” tandasnya.  

Amran mengaku belum bisa
memastikan untuk menarik kesimpulan terkait hal itu. Karena menurutnya, setiap
kali dikeluarkannya dari sel tahanan harus dibarengi dengan surat pemberitahuan
dari kepolisian. Akan tetapi yang terjadi pada 14 Mei lalu tidak ketahui
petugas (sipir). Ia menduga tersangka Astrid dikeluarkan pada waktu itu terjadi
pada malam hari sehingga keluar  dari
pengawasan petugas.





 “ Bermasalahnya di
jam atau waktu, karena kita nggak tahu apakah salahnya dipetugas (sipir) atau
polisi, karena waktu keluarnya tersangka itu polisi yang ngambil,” tutupnya.
(Shl)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan