Brindonews.com
Beranda News Peningkatan Pemberitaan Ramah Anak Jadi Tanggung Jawab Media

Peningkatan Pemberitaan Ramah Anak Jadi Tanggung Jawab Media

Kepala DP3A Maluku Utara, Hj. Musrifah Alhadar saat memandu acara. 


TERNATE, BRN
– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara menggelar diskusi Peran Media Massa Dalam
Pemberitaan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak.
 





Kegiatan dengan menghadirkan Lima narasumber ini dilaksanakan di Hotel Safirna Ternate, Kelurahan Stadion,
Kota Ternate Tengah, Rabu pagi, 30 Maret. Pesertanya adalah sejumlah pimpinan redaksi
dan wartawan dari media online, televise, radio dan surat kabar harian atau
media cetak (koran).

Kepala DP3A Provinsi
Maluku Utara, Hj. Musrifah Alhadar menjelaskan media massa bisa berkontribusi
besar untuk mendorong pesan kesetaraan gender, terutama kesetaraan perempuan dan
laki-laki.

Peran media penting
untuk meningkatkan kesadaran melawan misinformasi, mendorong publik terutama
para pembuat kebijakan, influencer
dan penyedia layanan dapat bergotong
royong, berjuang bersama, dan berkomitmen secara konsisten untuk menghapuskan
kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pedoman pemberitaan ramah anak
dinilai mampu mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa
positif, berempati, dan bertujuan melindungi anak, termasuk perempuan.





Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak di Indonesia kini kian marak dan mencemaskan, padahal seluruh komponen
pemerintah dan masyarakat sipil telah berjuang keras mengatasinya.
Tingginya angka kekerasan yang
terjadi di Indonesia juga mencerminkan tingginya aksi kekerasan di setiap
daerah. Data Sistem Informasi Online (SIMFONI-PPA)di Maluku Utara tahun 2021
tercatat ada 292 kasus kekerasan, dengan bentuk kekerasan terbanyak yaitu kekerasan
seksual, dan angka tertinggi terjadi di Kota Ternate,” kata Ibu Ifo, sapaan
akrab Hj. Musrifah Alhadar saat memberikan sambutan.

Ibu Ifo menyarankan
kepada perusahaan media agar mengedepan narasi yang ramah terhadap korban
maupun terduga pelaku seksual. Dalam memberitakan kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak, media harusnya lebih peka pada dampak negatif bagi publik
dan korban.





“Namun pemberitaankekerasanseksualdibeberapamediabelumsepenuhnya mangacu pada pedoman etika
peliputan berita yang dibuat Dewan Pers, dan belum sesuai dengan kaidah Kode
Etik Jurnalistik. Produk jurnalistik yang ramah anak dan danya partisipasi
media dalam pemberitaan issue anak yang lebih baik merupakan langkah preventif
pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara,” ujarnya.

Dalam upaya
pencegahan dan penanganan kasus, kata Ibu, pihak menggaet Polda Maluku Utara
sebagai mitra kerja sama.

“Kami juga sudah
usulkan peraturan daerah di DPRD. Berharap produk perlindungan ini disetujui
dan secepatnya di implementasikan,” ucapnya.





Ketua Komisi
Pendidikan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Jamalul Insan menyebutkan ada
hak korban maupun pelaku yang wajib dilindungi. Ini sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyebutan identitas
korban yang mudah dilacak itu tidak boleh. Ruang redaksi atau news room harus ramah anak dalam
pemberitaan. Dewan Pers bakal menyurat agar dilakukan pencabutan berita jika
berita dari media yang bersangkutan dinilai mengeksploitasi secara berlebihan,”
katanya saat memaparkan materi. (red)
 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan