Pelecehan Beasiswa Dunia Pendidikan
Zulafif Senen, S.H., M.H., CSRP., CLMA. |
Penulis adalah Akademisi Hukum & Alumni Pascasarjana Universitas Islam Indonesia.
Fenomena
korupsi tidak hanya terjadi pada ranah politik saja, namun seiring perkembangan
zaman sudah merambat pada dunia pendidikan. Fatalnya, dana pendidikan disalahgunakan
oleh segelintir oknum hanya untuk memuaskan sifat serakahnya.
Teringat
ucapan tuan guru Prof.
Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H. beliau pernah mengatakan “Makin berkembangnya
suatu zaman, maka makin berkembang juga suatu kejahatan itu sendiri. Hal serupa
jika kita lihat dengan fenomena yang saat ini marak terjadi.
Das Sollen dan Das Sein
Pelecehan Beasiswa Pendidikan
Secara Das sollen atau berdasarkan aturan tentang beasiswa Kartu Indonesia
Pintar (KIP) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program KIP. Secara komprehensif dijelaskan dalam Pasal 1 ayat
1 “Program Indonesia Pintar yang
selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses,
dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan
mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai
pendidikan”.
Hal
serupa juga dijelaskan secara jelas pula pada Pasal 2 tentang prinsip daripada Program
Indonesia Pintar (PIP). Setidaknya ada 6 prinsip mengatur perihal ini.
Efisien, yaitu menggunakan dana
dan daya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan
dapat dipertanggungjawabkan. Efektif, yaitu sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya
sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Transparan, menjamin adanya
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan
informasi mengenai PIP Pendidikan Tinggi. Akuntabel, pelaksanaan kegiatan
dapat dipertanggungjawabkan. Kepatutan, yaitu penjabaran
program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional. Manfaat,
adalah pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Namun,
secara das sein atau berdasarkan
fakta, bertolak belakang dengan isi daripada Pasal 2 tersebut tentang prinsip
yang mana segelintir oknum memanfaatkan dana pendidikan demi memenuhi hasrat
keserakahannya sehingga dana tersebut tidak lagi efisien, efektif, transparan,
akuntabel, kepatutan dan manfaat.
Bahkan, ditemukan
dalam proses mengimplementasikan kerapkali bertentangan sebagaimana dijelaskan Pasal
1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat
Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan
kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP
Kuliah.” Serta dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 “Program Bantuan Uang Kuliah
Tunggal atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa yang selanjutnya disebut
Program Bantuan UKT/SPP adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi berupa
bantuan yang diberikan kepada mahasiswa aktif untuk pembiayaan uang kuliah
tunggal atau sumbangan pembinaan pendidikan mahasiswa.
Hal
demikian tentunya bertentangan dengan fakta dilapangan, yang mana ditemukkan
bahwa segelintir oknum memanfaatkan minimnya pengawasan dan perhatian
pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan serta kepolosoan para mahasiswa
maupun mahasiswi luar pulau dengan diberikan angin surga kelulusan 100 persen yang
sejatinya tidaklah terjadi demikian.
Minimnya
Pengawasan dab Kurangnya Perhatian
Secara
aturan telah dijelaskan secara komprehensif tentang program beasiswa Kartu
Indonesia Pintar itu sendiri didalam pedoman pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
2022 yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dijelaskan
bahwa hal yang didapatkan dalam program beasiswa KIP diantaranya: pembebasan
biaya seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah pendidikan serta
bantuan biaya hidup.
Faktanya hanya
segelintir oknum justru memanfaatkan kepolosan penerima beasiswa tersebut
dengan dalil uang pengamanan kuota, uang pendidikan bahkan secara
terang-terangan meminta uang terimahkasih yang kesemuan tersebut tidak pernah
dimuat didalam aturan maupun di dalam pedoman pendaftaran yang dibuat oleh Puslapdik
itu sendiri. Minimnya pengawasan dan perhatian oleh pemerintah dalam hal ini terkhususnya
kementrian pendidikan menjadi pemicu. Akibatnya, dana yang tadinya membiayai mahasiswa
justru dimanfaatkan sebagai ladang ‘korupsi’ oleh segelintir oknum dan secara
tidak langsung telah melecehkan dunia pendidikan terkhususnya dunia beasiswa
itu sendiri.
Peningkatan
Pengawasan
Belajar
daripada nomena yang melahirkan sebuah fenomena yang kian marak terjadi serta
dimanfaatkan segelintir oknum pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan
yang mewadahi dunia pendidikan patut melakukan evaluasi dan peningkatan
pengawasan. Ini agar fenomena pelecehan dunia pendidikan dalam konteks beasiswa
tidak terulang. Oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pun dengan sendirinya
ruang geraknya dikunci.
Selain itu,
penyaluran beasiswa dapat menyasar ke penerima yang tepat sasaran dan layak sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang
selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan
Tinggi yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.” Dengan begitu, 6 prinsip PIP dapat
terlaksa dengan baik sekaligus menutup kecil kemungkinan penyalahgunaan oleh segelintir
oknum. (*)