Brindonews.com






Beranda News Lakukan Pertemuan, Tender Proyek Jalan Jembatan Ibu-Kedi Terindikasi ‘suap’

Lakukan Pertemuan, Tender Proyek Jalan Jembatan Ibu-Kedi Terindikasi ‘suap’

Ilustrasi suap.


TERNATE, BRN
– Dugaan korupsi
yang dienduskan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Maluku Utara tak membuat
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara berbenah.





Instansi yang
dipimpin Kadri La Ice itu kembali berulah dengan mololoskan perusahaan yang
secara evaluasi teknis tidak memenuhi klasifikasi.



Bahkan,
keputusan BPBJ memenangkan
PT. Hapsari Nusantara Gemilang dalam pekerjaan jalan
dan

jembatan ruas Ibu-Kedi
disinyalir beraroma ‘suap’.





Ini terungkap
setelah
PT. Pancona Katara Bumi melayangkan sanggahan atas
pengumuman pemenang tender proyek pembangunan
jalan dan
jembatan ruas
Ibu-Kedi beberapa waktu lalu.
 

Penolakan tersebut menyusul adanya dugaan lelang
pekerjaan multiyears senilai Rp29,5 miliar itu disinyalir tidak sesuai aturan
dan ada “kongkalikong”.
 

“Ada pertemuan
seluruh Pokja VI BPBJ di rumah GB selaku penanggung jawab PT. Hapsari Nusantara
Gemilang. Kami punyai bukti documentasi. Yang hadir pada malam itu adalah
Yusman Dumade dan Muh. Husni selaku ketua dan sekertaris pokja VI. Juga ada tiga
anggota pokja IV lainnya yaitu Lutfin Muhammad, Lutfi Ahmad dan Ardinansyah
Andiwardana. Pertemuan di berlangsung di rumah saudara GB di Kelurahan Maliaro
pada 23 November 2022 sekira pukul 21.00 WIT,” kata Idris Husen, Direktur PT.
Pancona Katara Bumi dalam sanggahannya.





Infografis pertemuan senyap jelang pengumuman tender proyek jalan jembatan Ibu-Kedi.

Idris menyebutkan,
melalui surat sanggahan tersebut,
PT.
Pancona Katara Bumi
menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil evaluasi
pelelangan dan penetapan pemenang tender.





“Ini
karena syarat persekongkolan. Kami menginginkan proses berkelanjutan evaluasi ulang
yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang
Transparan, efektif, efisien, adil dan tidak diskrimitatif, bebas dari
persekongkolan dan korupsi (KKN). Apabila hal tersebut tidak di hiraukan, maka
kami akan menindaklanjuti sebagai laporan pengaduan terjadi KKN kepada pihak
yang berwenang,” ucapnya.

Atas
kasus ini, sambung Idris, BPBJ Maluku Utara menciptakan persaingan usaha yang
tidak sehat. Juga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pemenang lelang.

“Kapala
BPBJ dan kroni-kroninya dalam pokja pun diduga ikut terlibat. Pokja terindikasi
melakukan KKN dan persekongkolan,” tandasnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan