Pelayanan Publik Halmahera Timur Paling Buruk di Maluku Utara

HALTIM, BRN – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara memberikan skor penilaian kepatuhan untuk penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Kabupaten Halmahera Timur. Hasilnya, kabupaten penghasil tambang ini berada di urutan paling buncit.
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir menjelaskan, standar pelayanan publik di Halmahera Timur masih menjadi tantangan besar dalam kriteria tingkat kepatuhan.
Pelayanan yang belum tersusun secara sistematis menjadi penyebab mengapa pelayanan publik di Halmahera Timur. Ini terhitung semenjak 2014 hingga era pemerintahan Ubaid Yakub dan Anjas Taher.
“Halmahera Timur termasuk salah satu kabupaten dengan kriteria kepatuhan pelayanan publik paling buruk di sepuluh kabupaten kota di Maluku Utara,” kata Akmal seuai diskusi publik dan pembukaan gerai pengaduan di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Rabu, 24 Oktober.
Menurut Akmal, Halmahera Timur selalu mendapat kategori zona merah dalam setiap kali pelaksanaan survei pelayanan publik. Faktor penyebabnya karena standar pelayanan yang menjadi tolok ukur di instansi terkait belum tersusun baik.
“Sehingga tahun ini kami dorong kegiatan di Halmahera Timur supaya bisa keluar dari zona merah,” ucapnya.
Digelarnya diskusi publik dan pembukaan gerai pengaduan di Halmahera Timur ini, lanjut Akmal, bertujuan membuka ruang pelayanan pengaduan masyarakat ihwal pelayanan publik. Termasuk mendorong dan mengawasi pelayanan publik agar bisa meningkat menjadi baik.
Adanya gerai ini masyarakat bisa melaporkan langsung perihal pelayanan publik yang tidak terlayani dengan baik ke Ombudsman Maluku Utara yang beralamat di jalan merdeka, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Bisa juga diakses melalui website ombudsman.
“Selama ini masyarakat belum tahu cara melaporkan pelayanan publik dan kerja-kerja ombudsman. Sehingga gerai pengaduan ini membuka akses kepada masyarakat untuk bisa melaporkan permasalahan pelayanan publik kalau ditemukan kurang baik atau dipersulit,” sambungnya.
Tujuan lainnya ialah pencegahan maladministrasi di instansi pemerintah.
“Tahun ini juga kami buat kegiatan supervisi standar pelayanan publik. Hasil survei menyebutkan Halmahera Timur masih kategori zona merah. Kami sudah bekerjasama dengan pemerintah Halmahera Timur soal pendampingan pelayanan publik sehingga kami harap tahun ini sudah bisa keluar dari zona merah dan standar pelayanan dirubah agar lebik baik,” tambahnya.
Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher merespon positif raihan zona merah ini. Ia mengatakan, di pemerintahan berkomitmen memperbaiki kinerja pelayanan publik di tiap-tiap OPD.
Menurutnya, Pemerintah Halmahera Timur sudah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi penyusunan standar pelayanan publik, standar operasional dan prosedur secara partisipatif yang akan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan reformasi birokrasi disertai dengan penguatan-penguatan kelembagaan dan peningktan kinerja aparatur. Termasuk pendampingan proses asesment untuk evaluasi pelayanan publik secara mandiri dan bimbingan teksis pra evaluasi pelayanan publik. Ini hasil kerjasama pemerintah Halmahera Timur bersama Ombudsman Perwakilan Maluku Utara,” jelasnya. **