Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Periksa Dua Saksi, Majelis Kode Etik Temukan Fakta Lain

Periksa Dua Saksi, Majelis Kode Etik Temukan Fakta Lain

Sekertaris Daerah Halmahera Timur, Ricky CH. Richfat

Ricky Chairul Ricfhat.


HALTIM, BRN
Majelis kode etik memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan
kekerasan fisik oleh Kadis Nakertrans Halmahera Timur, Richard Sangaji.





Dua saksi
yang mintai keterangan itu adalah saksi korban. Tim yang bentuk Bupati Ubaid Yakub
ini mendapati fakta lain penyebab kekerasan.

Seperti saksi
dari korban Idam Yasir alias Mano. Kronoliginya dipicu postingan facebook di
akun pribadinya. Status Mano bisa saja diadukan ke kepolisian oleh terduga
pelaku karena dianggap mencemarkan nama baik.

“Itu
cerita awal korban Idman Yasir. Kalau Ibu Mastura itu tara tau bagimana dia pe
carita
(belum tahu pasti penyebabnya). Mungkin baku sedu (bercanda) sampai kelewatan dan sebagainya. Tapi pada intinya
dari keterangan masing-masing saksi yang peroleh majelis etik tadi masih dianggap
dangkal karena baru dua orang saksi korban,” kata Ricky CHairul Richfat, Ketua
Majelis Kode Etik, Rabu, 8 Februari.





Ricky mengatakan
keterangan dua saksi korban perlu dicocokkan lagi dengan saksi lain. Ada delapan
saksi yang harus dimintai penjelasan.

“Delapan
saksi ini termasuk Nursia dan Aprilia. Mereka juga akan dipanggil untuk dimintai
klarifikasi satu per satu untuk mendapati fakta yang sebenarnya sebelum torang panggil terduga pelaku Richard
Sangaji. Majelis etik belum bisa memutuskan karena baru pemeriksaan awal,”
katanya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur
ini mengemukakan, supaya duduk perkaranya terang benderang, dua saksi lagi rencananya
dimintau keterangan pada pekan depan. Empat saksi tambahan juga dipanggil
setelahnya.
 





“Inikan baru pertama dan minggu depan akan
diagendakan pemanggilan dua saksi lagi. Berikutnya lagi kami panggil empat
saksi lain baru kemudian sisanya dua saksi dan terakhir Pak Richard. Prinsipnya
diperiksa satu per satu,” ujarnya.

Ricky menjelaskan, majelis kode etik
menjalankan tugas yang seadil-adilnya. Menurutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang ASN menjadi patokan dan dasar hukum penyelesaian perkara.
 

“Intinya instruksi bupati ke majelis etik tetap tegak
lurus terkait aturan Undang-undang ASN. Apapun keputusanya harus fair dan mudah-mudahan terpenting kami
tegak lurus sesuai dengan aturan. Saya pikir yang kami kerja ini sangat serius
sebagai perwujudan permintaan pak bupati. Intinya semua keterangan kami reka untuk
menjadi bukti majelis kode etik ke pak bupati untuk mempertangung jawabkan
hasil pemeriksaan. Sanksi etik diberikan setelah ada keseluruhan rangkuman
peristiwa hasil pemeriksaan saksi dan korban dan delapan orang saksi lainya,”
jelasnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan