Pakai Batu Karang, Proyek Talud Oknum Anggota DPRD Malut Tuai Protes
Proyek talud penahan ombak di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Tampak batu karang hanya disusun begitu saja tanpa menggunakan campuran (pasir dan semen). |
HALSEL, BRN – Pekerjaan talud penahan ombak di Desa Samo,
Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, menuai protes masyarakat setempat. Pasalnya, proyek
yang diduga milik oknum Anggota DPRD Maluku Utara itu menggunakan batu karang
sebagai material.
Informasi yang dihimpun brindonews.com, proyek talud penahan
ombak itu melekat di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Maluku Utara. Pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp600 juta ini dikerjakan dalam waktu
68 hari kalender sesuai nomor kontrak 600.640/SP/DPUPR –MU/CK/APBD/Fisik-BG
Lingk-26/2021. Sedangkan pelaksananya adalah CV. Herawati Pratama.
Salah satu tokoh masyarakat Samo, Arsyad
Hasyim mengatakan pengambilan terumbu karang tersebut masih terus dilakukan. Padahal,
eksploitasi terumbu karang mengancam keberlangsungan ekosistem laut, termasuk
ikan karang.
“Saya juga heran, proyek pemerintah yang
dibiayai APBD tapi materialnya pakai batu karang. Membongkar terumbu karang sama
halnya merusak tempat hidup dan bertelurnya ikan,” kata Asyad ketika dihubungi
melalui sambungan telepon, Ahad kemarin.
Arsyad meyebutkan, penggunaan batu
karang sebagai material dasar talud itu mencapai 200 kubik. Pengekspolitasi
terumbu karang mulai beralih ke lokasi lain yang tak jauh dari Desa Samo.
“Awalnya didekat proyek. Namun karena
kebutuhannya banyak, mereka menyasar di titik-titik yang berdekatan dengan kampung.
Memang proyek ini untuk kepentingan desa, tetapi tidak harus menghancurkan
terumbu karang, masih ada jenis batu lain yang layak (batu sungai),” ucapnya.
Arsyad menambahkan, Pemerintah Provinsi
Maluku Utara maupun Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan. Sebab menurutnya,
persolan ini tidak bisa didiamkan.
“Sudah tentu merusak terumbu karang.
Olehnya itu, atas nama masyarakat, kami meminta dinas terkait secepatnya
mengambil langkah preventif sebelum ekploitasi karang terus meluas,” ujarnya.
Perihal serupa diutarakan Jainal, Warga
Desa Samo. Jainal mengatakan, pengambilan terumbu karang dengan jumlah yang
banyak itu bayar oleh kontraktor.
“Dorang (pihak rekanan) beli per ret. Ini
masalah serius dan perlu disikapi segera. Jika tidak, kedepan dampaknya lebih
parah lagi,” ujar Arif.
“Talud penahan ombak sangat bagus, tapi
disisi ekosistem laut dan pesisi rusak akibat eksploitasi terumbu karang. Pemerintah
(Dinas Lingkungan Hidup) dan DPRD Halmahera Selatan segera turun. Pemerintah Provinsi
Maluku Utara jangan ikut mendiamkan ini,” Arif menambahkan.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan Unkhair Ternate, Janib Achmad menerangkan, terumbu karang merupakan
ekosistem penting di lingkungan perairan dan keberadaannya harus dilestarikan.
Menurut Janib, mengekploitasi terumbu
karang justru memberi tekanan lebih
tinggi untuk pemulihan atau pembentukan koloni karang. Bahkan memakan waktu
yang sangat lama dalam membentuk suatu ekosistem terumbu karang baru.
“Durasinya bisa memakan waktu sampai
ribuan tahun. Manfaat utama ekosistem terumbu karang sangat luar biasa,
terutama menjadi tempat tinggal ribuan biota mapun tumbuhan laut lainnya yang
memiliki nilai ekonomi tinggi,” ucapnya.
Janid menyayangkan apa yang sudah
dilakukan pihak rekanan (kontraktor). Pihak rekanan mestinya tahu kalau beragam
spesies ikan dan biota ekonomis penting lainnya sangat tergantung pada terumbu
karang.
“Jika sudah dirusak seperti ini, maka
tidak ada lagi yang bisa diharapkan. Berbagai jenis biota mencari makan dan
berlindung di ekosistem ini. Karena itu nelayan sangat bergantung sepenuhnya
pada ekosistem terumbu karang sebagai sumber mata pencaharian,” sebutnya.
Dinas PUPR Maluku Utara maupun pihak rekanan
belum memberikan penjelasan menyangkut persoalan dimaksud. Upaya brindonews.com
mengonfirmasi kedua pihak melalui sambungan telepon belum terhubung. (red)