Nasib Honorer K2 Tergantung Regulasi
Foto : Komisi I Dekot |
TERNATE, BRINDOnews.com– Nasib guru
Honorer Kategori Dua (K2) Kota Ternate belum ada kepastian kapan diakomodir
sebagai Pegawai Negeri Sippil (PNS) ataukah harus mengikuti tahapan tes
kembali. Ketidakpastian terungkap melalui hasil kunjungan Komisi I DPRD Kota
Ternate saat konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta
Selatan, Jumat (19/1/2018).
Wakil Ketua Komisi I
Junaidi Bahrudin mengatakan, untuk menindak lanjuti hal tersebut, DPRD
bekunjung ke kantor Kemenpan-RB. Dari hasil kunjungan tersebut, mendapatkan
hasil yang tidak memuaskan, dimana belum ada regulasi yang mengatur hal itu. Sekarang
masi dipakai regulasi tahun 2013. Hal tersebut, disampaikan Kasubag Pelayanan
Informasi dan Pengaduan Internal Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
KemenPAN-RB, Wasito, tujuan konsultasi Komisi I adalah menanyakan hal tersebut,
akan tetapi sejak tahun 2013 hingga saat ini regulasi yang mengatur honorer K2
masih menggunakan regulasi lama, yakni masih bersandar pada amanat dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012.
“Honorer diberikan
kesempatan untuk tes satu kali, bagi honorer yang lulus juga diproses sebagai
PNS. Tetapi tidak ada amanat bagi honorer yang tidak lulus akan diproses
selanjutnya untuk menjadi PNS,” urai Wasito.
Kata dia, permasalahan
honorer K2 itu bisa dikomunikasikan langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) setempat. Karena itu sudah jelas, semua regulasi sudah diterapkan BKD. “Jadi
K2 ini, kalau kita lihat dasarnya maka secara klasifikasi honorer K2 itu
diberikan kesempatan untuk tes (kompetisi) sesama honorer. Namun pada saat ini
belum tersedia atau belum diatur,” ujarnya.
Lanjut dia, dari PP
Nomor 56/2012 tentang honorer K2, melahirkan amanat di dalam Undang-undang ASN
yang mengatur PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sehingga regulasi mengenai honorer K2 belum jelas, tetapi ada P3K yang juga
memiliki peluang yang sama dengan PNS. Sebab, sejarah ASN pun sebetulnya hanya
ada Pegawai Negeri Sipil dan P3K. Hanya saja, PP tentang P3K itu sampai
sekarang belum selesai disahkan oleh Pak Sekjen kita. (Ind/red).