Brindonews.com






Beranda Opini NAIKNYA IURAN BPJS, PRESIDEN DIBERI SARAN YANG SALAH

NAIKNYA IURAN BPJS, PRESIDEN DIBERI SARAN YANG SALAH

Penulis :Dr. (can)HasrulBuamona,S.H.,M.H.





(Advokat- KonsultanHukumKesehatandanDirektur
LPBH NU Kota Yogyakarta)

D

alampenulisanini,
hanya
menyampaikanpokok-pokokutamasebagaimana
yang penulis
sampaikandalam
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan
oleh
PSHK Fakultas
Hukum UIN SunanKalijaga
Yogyakarta pada 11 Desember 2019, di mana
turutdiundangjuga
BPJS D.I Yogyakarta, IDI Yogyakarta dan Biro Hukum RSUP Sarjito.
Menjadipolemik,
ketika
PresidenJokowimengeluarkanPerpres
No.75 Tahun 2019 tentang
JaminanKesehatan,
yang mana
terjadikenaikaniuranbaikituperawatankelas
I, II dan III. Kenaikan
tersebutmulaiberlakupada
1 Januari 2020,
sudahpastiPerprestersebut,mendapatbanyakpenolakantidakhanyadarimasyarakat,
namun
jugadarikalanganprofessionaldankalanganakademis
dikampus.





JaminansocialsecarakonstitusionaldiaturdalamPasal
28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak
atasjaminansosial
yang memungkinkan
pengembangandirinyasecarautuhsebagaimanusia
yang bermartabat”.
Pasalinilah,
yang menjadi
dasarkonstitusionallahirnya
UU
Nomor 40 Tahun 2004 tentangSistemJaminanSosialNasional
(UU SJSN) dan
lahirnya UU No 24 tahun 2011 tentangBadanPenyelenggaraJaminanSosial
(UU BPJS)
merupakanamanahdari
UU SJSN.
Perludiketahuibahwadalam
program BPJS Kesehatan, kedudukan
kementeriankesehatansebagai
regulator dan
rumahsakitsebagaieksekutor
yang menjalankan program BPJS Kesehatan.

MenurutMenteriKeuangan
Sri Mulyani, salah
satupenyebabdefisit
BPJS Kesehatan
yaknipesertamandiri
yang hanya
mendaftarpadasaatsakitdanmemerlukanlayanankesehatan
yang berbiaya
mahal, namunsetelahsembuhberhentimembayariuran.
Banyak PBPU/peserta
mandiri yang tidakdisiplinmembayariuran
(
www.cnbcindonesia.com, tanggal
12 September 2019).

Namunmenurutpenulis,
akar
masalahnya,sejakawalparapembentukundang-undangyakni Presidendan
DPR-RI,
telahsalahdalammembangunpranatahokumdalambidangpelayanankesehatan,
sehingga
memunculkantumpangtindihnormahokumdantidaksinergiprodukundang-undangdalambidangpelayanankesehatan.
Bahkan
telahterjadipelanggaranterhadapnilai-nilaifilosofisPancasila.Dalampengkajianpenulis,
persoalannya
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumahSakit
(UU Rumah
Sakit)yang
merupakan
implementasidariPasal
34 ayat (3) UUD 1945 dan
Pasal 28H
UUD 1945, sama
sekalitidakmendukung
program kesehatan
jaminansocialsebagaimanatermuatdalam
UU SJSN dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
(UU Kesehatan).





Mengapademikian
?
dikarenakandalamkonsiderans
UU Rumah
Sakittidakmemuat
UU SJSN dan UU Kesehatan
sebagaidasarpertimbangan/konsideranslahirnya
UU Rumah
Sakit. UU RumahSakitdalampengkajianpenulis,
sebagaimana
termuatdalamRisalahRapat
RUU
tentangRumahSakitTahunSidang
2007-2008, memang
sengaja didesainmandiriuntukmenjadiwadahkapitalismedalambidangpelayanankesehatan,
sehingga
sampaikapan pun, tidakbisa
di paksakan
secarahokumuntukrumahsakitmenjalankan
program jaminan
sosial BPJS Kesehatan.

PentinguntukdiketahuibahwaPresidendan
DPR-RI
dalamrisalahrapatpembahasanRUURumahSakittidakpernahmembahasuntukmensinergikan
UU Rumah
Sakitdengan
UU SJSN
dan UU Kesehatan.Sehinggaapabilakembalimembuka
UU Rumah
Sakit,tidakakanditemukanbaikdalamkonsideransdanpasaldalam
UU Rumah
Sakityang
memuat
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, UU SJSNdan
UU kesehatan, sebagai
wujudimplementasijaminansocialkepadamasyarakat.
Hal ini
berdampakrumahsakitdapatbebasmenolak
program BPJS Kesehatan, sehingga
tidakakanpernahmendukungprogramanjaminansosial
BPJS Kesehatan
sebagaimanaamanahPasal
28H ayat (3) UUD 1945 dan UU SJSN. Selain
tidakadasinergitaspranatahukum,
aturan
pajakalatkesehatandankefarmasian
yang terbilang
masihtinggi.Sekiranyahal-halini
yang menjadi
akarmasalahkenaikaniuran
BPJS Kesehatan.

Menurutpenulis,
Presiden
JokoWidodotelahdiberimasukan
yang kurang
tepatbahkansalaholehDewanJaminanSosialNasionaldanMenteriKesehatan,
tanpa
memperhatikanpranatahukum
yang tidak
sinergidannilaipajakalatkesehatandankefarmasianyang
tinggi, sehingga
berdampakpadakenaikaniuran
BPJS
Kesehatanpada
1 Januari 2010.
KedepanPresidendan
DPR-RI harus
membuat UU RumahSakit
yang baru, yang sesuai
filosofis-konstitusionaldanharusbersinergidengan
UU SJSN dan UU Kesehatan. Presiden
JokoWidodojugaharusmemerintahkanMenteriKeuanganuntukmengeluarkankebijakanpengurangannilaipajakalatkesehatandankefarmasian.Hakikatnyajaminansocialmemberikankesejahteraanbagimasyarakat,
bukan
malahmenjadibebanekonomibagimasyarakat.[**]





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan