NAIKNYA IURAN BPJS, PRESIDEN DIBERI SARAN YANG SALAH

Penulis :Dr. (can)HasrulBuamona,S.H.,M.H.
(Advokat- KonsultanHukumKesehatandanDirektur
LPBH NU Kota Yogyakarta)
D |
alampenulisanini,
hanyamenyampaikanpokok-pokokutamasebagaimana
yang penulissampaikandalam
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakanoleh
PSHK FakultasHukum UIN SunanKalijaga
Yogyakarta pada 11 Desember 2019, di manaturutdiundangjuga
BPJS D.I Yogyakarta, IDI Yogyakarta dan Biro Hukum RSUP Sarjito.Menjadipolemik,
ketikaPresidenJokowimengeluarkanPerpres
No.75 Tahun 2019 tentangJaminanKesehatan,
yang manaterjadikenaikaniuranbaikituperawatankelas
I, II dan III. Kenaikantersebutmulaiberlakupada
1 Januari 2020,sudahpastiPerprestersebut,mendapatbanyakpenolakantidakhanyadarimasyarakat,
namunjugadarikalanganprofessionaldankalanganakademis
dikampus.
JaminansocialsecarakonstitusionaldiaturdalamPasal
28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhakatasjaminansosial
yang memungkinkanpengembangandirinyasecarautuhsebagaimanusia
yang bermartabat”.Pasalinilah,
yang menjadidasarkonstitusionallahirnya
UUNomor 40 Tahun 2004 tentangSistemJaminanSosialNasional
(UU SJSN) danlahirnya UU No 24 tahun 2011 tentangBadanPenyelenggaraJaminanSosial
(UU BPJS)merupakanamanahdari
UU SJSN.Perludiketahuibahwadalam
program BPJS Kesehatan, kedudukankementeriankesehatansebagai
regulator danrumahsakitsebagaieksekutor
yang menjalankan program BPJS Kesehatan.
MenurutMenteriKeuangan
Sri Mulyani, salahsatupenyebabdefisit
BPJS Kesehatanyaknipesertamandiri
yang hanyamendaftarpadasaatsakitdanmemerlukanlayanankesehatan
yang berbiayamahal, namunsetelahsembuhberhentimembayariuran.
Banyak PBPU/pesertamandiri yang tidakdisiplinmembayariuran
(www.cnbcindonesia.com, tanggal
12 September 2019).
Namunmenurutpenulis,
akarmasalahnya,sejakawalparapembentukundang-undangyakni Presidendan
DPR-RI,telahsalahdalammembangunpranatahokumdalambidangpelayanankesehatan,
sehinggamemunculkantumpangtindihnormahokumdantidaksinergiprodukundang-undangdalambidangpelayanankesehatan.
Bahkantelahterjadipelanggaranterhadapnilai-nilaifilosofisPancasila.Dalampengkajianpenulis,
persoalannyaUU Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumahSakit
(UU RumahSakit)yang
merupakanimplementasidariPasal
34 ayat (3) UUD 1945 danPasal 28H
UUD 1945, samasekalitidakmendukung
program kesehatanjaminansocialsebagaimanatermuatdalam
UU SJSN dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan
(UU Kesehatan).
Mengapademikian
?dikarenakandalamkonsiderans
UU RumahSakittidakmemuat
UU SJSN dan UU Kesehatansebagaidasarpertimbangan/konsideranslahirnya
UU RumahSakit. UU RumahSakitdalampengkajianpenulis,
sebagaimanatermuatdalamRisalahRapat
RUU tentangRumahSakitTahunSidang
2007-2008, memangsengaja didesainmandiriuntukmenjadiwadahkapitalismedalambidangpelayanankesehatan,
sehinggasampaikapan pun, tidakbisa
di paksakansecarahokumuntukrumahsakitmenjalankan
program jaminansosial BPJS Kesehatan.
PentinguntukdiketahuibahwaPresidendan
DPR-RIdalamrisalahrapatpembahasanRUURumahSakittidakpernahmembahasuntukmensinergikan
UU RumahSakitdengan
UU SJSNdan UU Kesehatan.Sehinggaapabilakembalimembuka
UU RumahSakit,tidakakanditemukanbaikdalamkonsideransdanpasaldalam
UU RumahSakityang
memuatPasal 28H ayat (3) UUD 1945, UU SJSNdan
UU kesehatan, sebagaiwujudimplementasijaminansocialkepadamasyarakat.
Hal iniberdampakrumahsakitdapatbebasmenolak
program BPJS Kesehatan, sehinggatidakakanpernahmendukungprogramanjaminansosial
BPJS KesehatansebagaimanaamanahPasal
28H ayat (3) UUD 1945 dan UU SJSN. Selaintidakadasinergitaspranatahukum,
aturanpajakalatkesehatandankefarmasian
yang terbilangmasihtinggi.Sekiranyahal-halini
yang menjadiakarmasalahkenaikaniuran
BPJS Kesehatan.
Menurutpenulis,
PresidenJokoWidodotelahdiberimasukan
yang kurangtepatbahkansalaholehDewanJaminanSosialNasionaldanMenteriKesehatan,
tanpamemperhatikanpranatahukum
yang tidaksinergidannilaipajakalatkesehatandankefarmasianyang
tinggi, sehinggaberdampakpadakenaikaniuran
BPJSKesehatanpada
1 Januari 2010.KedepanPresidendan
DPR-RI harusmembuat UU RumahSakit
yang baru, yang sesuaifilosofis-konstitusionaldanharusbersinergidengan
UU SJSN dan UU Kesehatan. PresidenJokoWidodojugaharusmemerintahkanMenteriKeuanganuntukmengeluarkankebijakanpengurangannilaipajakalatkesehatandankefarmasian.Hakikatnyajaminansocialmemberikankesejahteraanbagimasyarakat,
bukanmalahmenjadibebanekonomibagimasyarakat.[**]