Langgar Aturan, PT ARA Bakal Berhadapan Dengan Hukum
Kasi Penegak Hukum LH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Yusra H. Noho |
SOFIFI,BRN – Dinas
Lingkunan Hidup (DLH) menilai langkah
yang dilakukan PT ARA akan berdampak pada proses hukum, apabila waktu yang di
berikan tidak direspon. Perusahan Tambang Nikel PT ARA yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur
(Haltim) itu terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan (DLH). Hal ini dikatakan Kasi Penegak Hukum LH dan juga PPNS
Dinas Lingkungan Hidup, Yusa H. Noho kepada Wartawan Senin (16/12/2019).
Menurutnya, jauh sebelum
melaporkan PT ARA ke penegak hukum, (DLH) provinsi Maluku Utara sudah mengeluarkan
surat teguran kepada perusahan dalam rangka segera melengkapi kekurang yang ada
dilapangan.
Kata dia, PT ARA sudah
melanggar apa yang tertuang dalam dokumen Analisi Dampak Lingkungan (Amdal)
yang seharusnya di bangun sedimenpon akan tetapi fakta dilapangan tidak
ada, di Sedimenpon itu juga di wajibkan
untuk mensterilkan krom setelah itu di buang ke media lingkungan dan juga tidak
memiliki ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah b3, tidak memiliki
gedung penyimpanan bahan B3, akibatnya PT ARA diberikan teguran untuk segera di
selesaikan kekurangan-kekurangan.
Dengan beberapa pelanggaran
tersebut, DLH Provinsi Malut akhirnya mengelurkan surat teguran dan meminta
kepada pihak perusahan untuk segera menyelasikan apa yang belum dilakukan sesuai
dengan isi dokumen Amdal.
Lanjut dia, surat teguran
tersebut PT ARA di berikan waktu 90 hari untuk segera mungkin dilakukan
teguran-teguran tersebut. Meski begitu PT ARA wajib melaporkan progress-progres
yang ditindak lanjuti, akan tetapi sampai saat ini belum di laporkan progresnya
seperti apa perkembanganya.
Dala ketentuan
undang-undang 23 lebih mengekedepankan
tetang adminsitrasi, apabila tidak dilakukan, maka konsekuensinya akan
dilaporkan ke aparat penegak hukum, sesuai dengan amanat uud tentang
lingkungan.