Kesbangpol: Ormas Tak Terdaftar Harus Dibubarkan Secara Paksa
Kepala Kesbangpol Pemkab Halut Wenas Rompis |
TOBELO,BRN– Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
(Halut) saat ini mulai mempertegas terkait dengan legalitas Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) yang berkativitas di wilayah Halut.
Kepala Kesbangpol Pemkab Halut
Wenas Rompis kepada reporter Brindonews.com Jumat (9/3/2018) mengatakan, seluruh
Ormas harus terdaftar di Kesabangpol. Ormas yang belum didaftarkan bisa dikategorikan
illegal dan akan dibubarkan paksa apabila melakukan aktivitas.
“Ormas yang tidak
didaftarkan ke Kesbangpol akan di bubarkan secara paksa disaat melakukan
aktivitaa di wilayah halut”, tegasnya.
Penegasan ini sudah pernah
dilakukan saat unjuk rasa yang dilakukan, Serikat Petani Galela (SPG) baru-baru
ini, harus dibubarkan paksa oleh aparat Kepolisian, lantaran tidak terdaftar di
Kesbangpol.
Kata dia, cara mendaftarakn
ormas di kesbang, harus memasukan AD/ART serta persyaratan lainnya yang
nantinya disampaikan oleh petugas pendaftaran. Untuk diketahui, Ormas yang
terdaftar di Kesbangpol Pemkab Halut sebanyak 25 serta 15 LSM.(wy/Brn))