Brindonews.com






Beranda Headline Kasus Minta Fee Proyek Masjid Raya Sofifi Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

Kasus Minta Fee Proyek Masjid Raya Sofifi Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

Masjid Raya Sofifi.


TERNATE, BRN
– Isu dugaan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin
Syarif yang meminta fee proyek atas pekerjaan Masjid Raya Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, secara resmi
dilaporkan ke
Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI.
 





Muhaimin diadukan oleh PT.
Anugerah Lahan Baru, rekanan yang mengerjakan proyek
Masjid Raya Sofifi, tertanggal 14
Januari 2022. Laporan dengan nomor 072/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022 ini
ditandatangan langsung oleh
DirekturPT. Anugerah Lahan Baru, Athosuddin Daulay.



“Laporan ini menyangkut dugaan
perbuatan melanggar hukum dengan pemerasan oleh oknum dan pejabat daerah. Juga
dugaan penyelahgunaan jabatan oleh pajabat daerah (Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara,” kata Athosuddin, dalam
kesimpulan laporan yang dikutip brindonews.com,
Selasa, 28 Juni 2022, sekira pukul 16.33 WIT.





Athosuddin mengatakan, dugaan meminta
fee proyek itu bermula dari perusahaan mengajukan tagihan termyn V ke PUPR
Maluku Utara, selaku kuasa pengguna anggaran. Permintaan diajukan pada 30
Agustus 2021.

Kemudian, lanjut Athosuddin, 2
September 2021 PUPR menerbitkan berita acara pembayaran ke BPKAD Maluku Utara.

“10 September 2021, sekira pukul
11.30 WIT, kami dihubungi saudara Muhaimin Syarif alias Ucu meminta agar
dibuatkan cek senilai Rp1,5 miliar agar tagihan kami bisa dicairkan. Kemudian di
13 September 2021, pukul 08.50 WIT, saudara Muhaimin Syarif kembali menghubungi
kami dan meminta dibuatkan cek Rp1 miliar. Di tanggal yang sama, saudara
Muhaimin Syarif mengirim catatan yang tulis sendiri yang dikirim ke kami
melalui WhatsApp, sekira pukul 11.57 WIT. Lalu pada pukul 14.44 WIT, Muahimin
Syarif mengirim foto surat perintah pencairan dana (SP2D) ke kami,” ucap Athosuddin
dalam laporan.








Muhaimin
Syarif melalui kuasa hukumnya, Mustakim La Dee, menilai laporan terhadap
kliennya itu salah alamat. Harusnya, kata Mustakim, lebih tepat kalau
perusahaan menggugat Pemerintah Provinsi Maluku Utara soal wanprestasi atas
prestasi pekerjaan.

“Yang
dilaporkan itu bukan Muhaimin. Laporan itu (pihak perusahaan) meminta Jampidsus
Kejagung agar membantu penyelesaian proses pembayaran. Kalau kemudian mereka
melaporkan Hi. Muhaimin terhadap dugaan belum adanya proses pencairan atau
dikait-kaitkan dalam proses pencairan, saya pikir keliru. Pak Muhaimin tidak
punya kewenangan soal itu, klien saya bukan pejabat atau ASN Pemprov Maluku
Utara, Pak Muhaimin hanya masyarakat biasa. Bahkan klien saya menolak Rp250
juta dari perusahaan, iya kan. Persolan hukumnya di mana sehingga melibatkan
Muhaimin Syarif. Tidak satu persen pun diambil atau diterima oleh klien saya
dari PT. Anugerah Lahan Baru,” kata Mustakim, ketika dihubungi brindonews, Selasa sore, 28 Juni 2022. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan