Kejati Butuh Proses Selesaikan Kasus Bibit Jangung

![]() |
KANTOR KEJATI |
TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara nampaknya kesulitan menangani kasus pengadaan bibit jagung di
Dinas Pertanian Maluku Utara. Penanganan kasus tersebut Kejaksaan Tinggi atau
Kejati masih butuh waktu untuk menyelesaikannya.
Kepala
Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum
Kejati Apris Risman Ligua mengatakan, penanganan kasus 2017-2018
laporannya masih dalam tahap penyelidikan. “ Ini butuh proses, karena
kegiatannya ada di semua Dinas Pertanian di kabupaten/kota,” kata Apris
dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (8/4).
Jaksa mayda
di Kejati ini mengakui sudah memeriksa lebih dari Sepuluh orang. Strategi dalam
pemeriksaan masih sama yaitu peyelidikan dari tim penyidik. “ Mengenai
siapa-siapa yang di panggil belum bisa sampaikan ke publik, karena kepentingan
penyelidikan. Intinya Kejati intens untuk lakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Menurutnya,
penyelesaian kasus pengadaan bibit jagung memerlukan proses. Sebab kronologis
kasusnya melibatkan banyak pihak, seperti Dinas Pertanian di Sepuluh
kabupaten/kota, pihak ketiga atau rekanan, pejabat pembuat komitmen atau PPK
dan petani.
“ Cukup
banyak untuk dimintai keterangan, sehingga kami butuh proses. Tetap intens
meminta keterangan dan proses penyelidikan tetap jalan, sementara untuk
materinya belum bisa sampaikan,” pungkasnya.
Meski mengklaim
lebih dari sepuluh orang sudah di periksa, pemanggilan Kepala Dinas Pertanian
Maluku Utara sampai saat ini belum diketahui Apris. Juru bicara atau humas di Kejati
malah menyuruh wartawan menanyakan langsung ke penyidik.
“ Sudah
di panggil atau belum saya tidak tahu. Untuk lebih urgen siapa-siapa yang dipanggil nanti tanyakan langsung ke tim
penyelidik karena nama-nama yang
dimintai keterangan itu semua ada di tim penyidik,” terangnya.
Sebelumnya,
penanganan kasus dugaan penyalagunaan anggaran pengadaan bibit jagung hibrida yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pertanian Provinsi
Maluku Utara Idham Umasangadji dan pejabat pembiuat komintmen atau PPK Mohtar
Husen diakui Idham Umasangadji.
“ Sejauh ini saya sudah diperiksa dua
kali dengan statsus saksi. Olehnya itu masalah ini tergantung pihak Kejati,”
akui Idham belum lama ini.(Shl/red)