Brindonews.com
Beranda Headline Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Nautika Resmi Ditahan

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Nautika Resmi Ditahan

Imran Yakub mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara ini terlihat memperbaiki posisi masker sembari berjalan menuju mobil tahanan. 





Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara resmi menahan empat
tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator. Terduga
tersangka itu masing-masing Imran Yakub, Ibrahim Ruray, Zainudin Hamisi dan
Reza.

Penahanan ini dilakukan
setelah tim penyelidik lembaga Adhyaksa itu menyelesaikan hasil penyelidikan. Dalam
perkara ini Imran Yakub berposisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes mengatakan, empat tersangka  dugaan korupsi di Dikbud Maluku Utara senilai
Rp 7,8 miliar di tahun 2019 ini ditahan selama 20 hari. Waktu tahanan terhitung
24 Juni sampai 13 Juli 2021.





“Mereka ditahan
di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate,” kata Erryl saat jumpa pers di Kantor
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis, 24 Juni.

Erryl
menyebutkan dalam kasus ini ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp. 4,7
miliar. Temuan ini sesuai  hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku Utara.

Keempat tersangka tersebut disangkakan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan