Hadapi Gugatan Rekanan, Pemprov Siapkan Anggaran 19 Miliar

![]() |
Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir |
SOFIFI, BRN– Pemerintah Provinsi Maluku rupanya sudah menyiapkan anggaran senilai Rp19 Miliar dalam
menyelesikan polemik proyek pembangunan perumahan ASN III. Uang itu nantinya dipakai untuk membayar denda rekanan jika mereka memenangkan persidangan.
Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara
Samsuddin A Kadir mengatakan,
anggaran senilai Rp19 Miliar bersumber dari Silpa Angaran Pendapatan Belanja
Daerah tahun 2020. Silpa tersebut disebabkan karena adanya refocusing tahun lalu.
Menurutnya, tahun lalu pemprov mendaptkan
surplus keuangan senilai Rp40 Miliar lebih. Anggaran ini kemudian terjadi refocusing dan
pengurangan serta ada penambahan-penambahan tersebut sehingga menyembabkan
silpa. “Sumber anggaranya dari Silpa tahun lalu,” sebut Samsuddin ketika disembangi sejumlah awak media di Kantor DPRD Maluku Utara, Rabu (8/9).
Saat ditanya apakah, rekanan sudah melaporkan
ke pangdilan atau belum, sekprov mengatakan berdasarkan informasi sudah ada laporan
ke pengadilan, tetapi pemprov belum mendapatkan surat dari pengadilan.
“Sejauh ini
belum ada surat pemberitahuan dari pengadilan atas laporan rekanan atau pihak
ketiga,” akuinya.
Samsuddin menambahkan, anggaran senilai Rp19 miliar itu
sifatnya hanya persiapan. Uang bakal terpakai (membayar denda) apabila kalah dalam persidangan nanti. Namun jika pemprov yang menang, maka pemprov tidak menyelesaikan (membayar).
Meski begitu,
proyek yang dikerjakan pihak rekanan itu saat ini hanya mencapai 40-50 persen, sehingga kalau dipersidangan nanti dimenagkan oleh rekanan, pemprov hanya
membayar sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga.
“Meski kita kala
dalam gugatan itu hanya membayar sesuai dengan pekerjaan. Initinya pemprov siap hadapi gugatan rekanan apabila dilaporkan ke pengadilan. “Prinsipnya kita sudah siap baik fisik dan
mental serta penganggaranya,” katanya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Malut Faisal
Rumbia menambahkan, sejauh ini belum ada surat dari pengadilan atas gugatan
rekanan, terkait dengan proyek pekerjaan ASN III yang melekat di Dinas
Perumahan Kawasan dan Pemukiman. “Prinsipanya kita belum dapat surat dari
pengadilan atas gugatan tersebut,” ujarnya. (red/brn)