Brindonews.com
Beranda Hukrim Polsek Ternate Utara Amankan Seorang Honorer Pemakai Ganja

Polsek Ternate Utara Amankan Seorang Honorer Pemakai Ganja

Unit Resmob Serigala saat mengamankan Saf di Polsek Ternate Utara.





TERNATE, BRN– Unit Reserse
Mobile atau Resmob Polsek Ternate Utara menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial SA da AR. Keduanya ditangkap di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan pada Senin siang, 6 September, sekitar pukul 11.30 WIT.

Kepala Polsek
Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto menjelaskan, terungkapnya peredaran barang
terlarang tersebut setelah pihaknya mendapat laporan. Dari laporan tersebut
kemudian ditindaklanjuti tim serigala resmob.

Iptu Joni
mengatakan anggota lebih dulu mengamankan SA alias Saf. Dari tangannya polisi
menemukan empat linting ganja siap pakai. Barang bukti lainnya yaitu
satu buah Handphone Merek Samsung Galaxi A01, an 1 buah kartu sim.





“Hasil
introgasi SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari AR.
Kemudian tim
menuju rumah AR dan mengamankannya,” kata Iptu Joni, Kamis, 9 September.

Berawal dari Michat

Tertangkapnya Saf
bermula dari Saf berkenalan dengan Bunga (nama semaran) melalui aplikasi Michat.
Perkenalan keduanya kemudian berlanjut di pesan WhatsApp.





“Saf ini honorer
di salah satu organisasi perangkat daerah Kota Ternate. Saf kemudian melakukan panggilan
video di WhatsApp dengan maksud berkenalan satu sama lain. Dalam perkenalan
tersebut, Saf lalu menawarkan ke Bunga untuk memakai ganja bersama-sama di
rumahnya,” kata Iptu Joni.

“Saf minta video call ke korban dan bilang; Kalau ngoni mau, kesini dan torang pake
sama-sama.
Dari situlah Bunga mulai curiga dan akhirnya direkam layar hasil
percakapan mereka. Beberapa selang waktu kemudian, Bunga langsung bergegas ke
Polsek Utara dan melaporkan hal tersebut,” tambahnya.

Atas perbutannya,
SA dan AR dijerat Pasal 111 ayat (1) dan P 127 ayat (1) huruf.a Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun
penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (eko/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan