Brindonews.com
Beranda Daerah ‎Bassam Dorong Etos Pengabdian PPPK di Lingkungan Pemkab Halsel

‎Bassam Dorong Etos Pengabdian PPPK di Lingkungan Pemkab Halsel

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba

‎HALSEL, BRN  –  Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menitipkan pesan penti

in the best USA pharmacy https://earsite.com/node/384 no prescription with fast delivery drugstore

ng kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar senantiasa melapangkan dada dan tetap bersyukur dalam menjalankan tugas di mana pun ditempatkan.

‎Pesan tersebut disampaik

best online pharmacy with fast delivery buy ivermectin online with the lowest prices today in the USA

an Bupati Bassam saat memimpin upacara di lingkun

best online pharmacy with fast delivery buy hydroxychloroquine online with the lowest prices today in the USA

gan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (15/12/2025).

Dalam amanatnya, Bassam menegaskan bahwa penempatan kerja merupakan bagian dari pengabdian kepada negara yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.

‎Ia mengingatkan agar seluruh PPPK tidak terjebak pada rutinitas semata, melainkan terus berupaya memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat.

Menurutnya, kualitas kinerja menjadi ukuran utama dalam pengabdian sebagai aparatur pemerintah.

‎”Di mana pun ditempatkan, kita harus tetap bersyukur. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengoptimalkan kinerja dan berpikir, apa kontribusi yang sudah kita berikan selama

in the best USA pharmacy https://earsite.com/node/385 no prescription with fast delivery drugstore

mengabdi, ujar Bassam.

‎Selain kinerja, Bassam juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama aparatur sipil negara. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap PPPK yang mengabaikan kewajiban kerja.

‎Orang nomor satu di Pemkab Halmahera Selatan itu mengingatkan bahwa PPPK yang tidak masuk kerja secara berturut-turut selama tiga bulan dapat dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Jika tidak hadir berturut-turut selama tiga bulan, pemerintah daerah berhak memutus kontraknya. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi bersama, ”  tegasnya. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan