Brindonews.com
Beranda Headline Gubernur Sebut Rolling Jabatan Atas Izin Kemendagri

Gubernur Sebut Rolling Jabatan Atas Izin Kemendagri

Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

SOFIFI,BRN– Rupanya langkah Badan
Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara yang mengeluarkan Rekomendasi untuk
mendiskualifikasi pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur Abdul Gani Kasuba
dan M Al Yasin Ali (AGK-YA) dengan alasan tidak ada persetujuan kemendagri
terkait dengan rolling jabatan eselon II dan Kepala sekolah menjelang
Pengumutan Suara Ulang, (PSU) tidak ada dasar hukum yang bisa
dipertanggungjawabkan, sebab Rolling jabatan lingkup pemprov itu sudah
mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI.





Gubernur Provinsi Maluku
Utara, Abdul Gani Kasuba kepada sejumlah wartawan Senin (5/10/2018) mengtakan,
isyarat mutasi atau rolling jabatan itu atas ijin Kemendagri, olehnya itu apa
yang dituduhkan Bawaslu itu tidak benar.” Sebelum dilakukan rolling jabatan,
pemrov sudah berkoodinasi dengan kemendagri alhasil rekomedasi persetujuan
untuk mutasi jabatan itu di keluarkan Kemendagri.

Menurutnya, kalua ada
persetujuan dari Kemendagri untuk dilakukan rolling jabatan itu salahnya
dimana, kenapa Bawaslu ngotot untuk mendiskualifikasi palson nomor urut 3
AGK-YA. “ Rolling itu ada persetujuan dan itu akan dibuktikan sehingga apa yang
dituduhkan itu bisa terjawab dan masyarakat bisa menilai”.

Kata dia, secara mendadak pada tanggal 2
November 2018, tim AGK-YA menerima informasi bahwa Bawaslu Maluku Utara telah
mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan calon AGK-YA,“ Kenapa
pada tanggal 26 Oktober 2018, itu tidak disampaikan kepada pasangan calon, tapi
justru kita ketahui dari media.

Dirinya mengimbau, untuk menjaga keamanan dan
kedamaian Maluku Utara, masyarakat Maluku
Utara untuk dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), entah siapa
yang akan di putuskan menang oleh MK. (ches/red)   





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan