Brindonews.com
Beranda Headline GCW Soroti Skandal Megah Korupsi Proyek Bibit Jagung

GCW Soroti Skandal Megah Korupsi Proyek Bibit Jagung

Kejati Diminta Lebih Serius
Usut Kasus Jagung

Bibit Benih Jagung Hibrida Yang di Sita Petugas 

SOFIFI,BRN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta
segera mengusut tuntas megah proyek pengadaan bibit benih jagung yang diduga
melibatkan kepala dinas Pertanian Idham Umasangadji dan Pejabat Pembuat
Komitmen
Mohtar Hasan yang bisa di sapa Haji Ota, ungkap
Koordinator Gamalama Coruptions Waths (GCW) kepada wartawan via handphone
Selasa ((9/4/2019).





Menurutnya, Kejati Malut
harus seirus, sebab kasus pengadaan jagung tahun 2018 yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu sudah nada pelaku yang sengaja
menjual bibit jagung ke luar Maluku Utara.

Katanya dia, buktinya pada
tanggal 25 Oktober 2018  telah diamankan 10 ton bibit jagung hibrida
yang diketahui milik seorang warga Pinasungkulan Minahasa Selatan inisial ARK
(34) yang dibeli dari salah satu oknum Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Pulau
Morotai inisial TB.





Selain itu juga pada
tanggal 9 oktober, Koramil Daruba Kabupaten Pulau Morotai berhasil mengamankan
50 ton bibit jagung yang rencana akan di jual di Gorontalo dengan menggunakan
kapal verry.

Lanjut dia, Kejati harus
segera menelusuri oknum staf dinas pertanian Kabupaten Pulau Morotai untuk
dimintai keterangan, sehingga dapat diketahui alasan apa sehingga bibit jagung
tersebut harus dijual keluar.  
 

Bibit Jagung tersebut
bantuan dari dinas Pertaninan Provinsi Maluku Utara yang sudah di serahkan ke
dinas Pertaninan Kabupaten Pulau Morotai . jagung tersebut mestinya diberikan
secara gratis ke masyarakat Kecamatan Morotai Utara (Morut) dan Mortim untuk
ditanam, sayangnya jagung itu tidak ditanam, melainkan dijual kepada Alce
Buyung seharga Rp 30 ribu/karung untuk dijual kembali ke Gorontalo.





Perlu diketahui fasilitas
penerapan budidaya jagung yang di tergerkan 182,750 hekrat realisasi 179,259
hektar dengan pagu anggaran yang diusulkan senilai Rp 152,825,150.000 realisasi
senilai Rp 149,903,342.000. Meski begitu bibit tersebut hanya di tanam di Kabupaten
Halmahera Barat dengan luas 14 hektar, sementara 9 Kabupaten/Kota hingga saat
ini tidak di tanam.

Kejati juga diminta untuk
mengkroscek di masing-masing dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara untuk
mengetahui kuota yang didapatkan itu masing-masing berapa banyak. Sebab ada
informasi bahwa bibit yang di bagikan ke masyarakat itu pengadaan tahun 2017
sementara kuota tahun 2018 akan di bagikan ke masyarakat tahun ini.

“ Masa bibit tahun 2017
baru di serahakn ke masyarakat tahun 2018, apakah bisa untuk ditanam, yang
pasti bibit jagung itu ada masa penanam, sehingga harus di sesauikan dengan
waktu penanaman” katanya (shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan