Brindonews.com
Beranda Headline Bawaslu Haltim Diminta Segera Proses Oknum Komisioner KPU

Bawaslu Haltim Diminta Segera Proses Oknum Komisioner KPU

Prkatisi Hukum Abdullah Adam, S.H 





TERNATE,
BRN

– Pernyataan 
Ahmad Fauto salah satu komisioner KPU Kabupaten Halmahera Timur, terkait dengan
tidak sahnya dalam surat yang melebihi dari satu kali coblos atau terdapat
beberapa lubang pada satu kotak bakal calon adalah sangat keliru.

Mengacu pada ketentuan yang
di atur dalam PKPU 8 Tahun 2018 Pasal 49 ayat (2) huruf (b) dan (c) sangatlah
jelas, bahwa apabila lubang yang masih terdapat pada salah satu calon yang
masih dalam kotak tersebut itu sah sebagaimana yang telah saya sebutkan pada
ketentuan diatas.


Kan PKPU sudah jelas, kenapa oknum Komisiuner KPU bilang tidak sah,ini sangat
aneh” Ungkap, Prkatisi Hukum Abdullah Adam
,
S.H
melalui
siaran pers yang diterima redaksi Brindonews.com via whatshApp Minggu
(13/12/2020)





Menurutnya,
patut diduga salah satu komisioner tersebut tidak memahami ketentuan yang
berlaku, apabila komisioner tersebut menjelaskan kepada petugas TPS bahwa
lubang coblos itu adalah tidak sah, maka pernyataan tersebut bertentangan pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah
dalam Pasal 178E ayat (1) yaitu.

 “Setiap
orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak,
menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling
lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak
Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)”..

Maka komisioner tersebut
sudah pantas dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur agar diproses, karena ini memang
betul-betul mengarahkan sesuatu yang benar-benar melanggar norma pada ketentuan
yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala
Daerah. 





kata dia, harusnya seorang Komisioner memahami aturan-aturan yang berlaku
terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara. Perlu saya
sampaikan bahwa pernyataan tersebut diduga masuk dalam unsur pidana pemilu
sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 178E ayat (1) tersebut. (tim/red)

 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan