Brindonews.com
Beranda Headline Enam Jam Kadis PUPR Malut di Periksa Kejati

Enam Jam Kadis PUPR Malut di Periksa Kejati

Kadis PUPR Malut Jafar Ismail (Kameja Putih) Keluar dari Kantor Kejati

TERNATE,BRNKepala
dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jafar Ismail akhirnya memenuhi
panggilan Kejati terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jalan Sayoang-
Yaba. Sebelumnya kadis PUPR tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua dengan
alasan sibuk.





Pemeriksaan Kadis (PUPR) Provinsi
Maluku Utara yang dilakukan tim penyidik Kejati, kurang lebih enam jam, ungkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malt, Apris Risman
Ligua kepada wartawan Selasa (09/04/2019).

” Pemeriksaan ini, lakukan
sesuai prosedur, pemeriksaan dalam proses penyelidikan sesuai SOP,”.

Apris menambahkan, proses
ini akan tetap berlanjut, sebelum pihak Kejati dengan tim ahli dari luar Malut
sudah mengecek ke lokasi terhadap fisik jalan yang di duga bermasalah, dan
tinggal menunggu hasil dari tim.

Sementara itu Kadis PUPR
Jafar Ismail usai pemeriksaan saat di temui awak media di halaman Kejati Malut,
dirinya enggan memberikan komentar dan bergegas naik ke mobilnya.





Kepala dinas PUPR
bertandang di kantor Kejati Malut dengan menggunakan pakaian lengan pendek
berwarna putih,  menghindar dari pernyataan wartawan.  
“Sudah nanti saja,
nanti saja, saya No coment,” kata Ismail Jafar dan langsung masuk mobil.

Sekedar di ketahui, Proyek
Sayoang-Yaba sendiri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Malut Tahun 2015 senilai Rp  49.5 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Bangun
Utama Mandiri Nusa. Dengan surat perjanjian kerja kontrak (SPK) nomor:
600.62/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.06/2015 tanggal 19 Juni 2015. Sumber dana tersebut
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.(shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan