Brindonews.com






Beranda Headline Bambang : Bawaslu Takut di Audit Ada apa

Bambang : Bawaslu Takut di Audit Ada apa

Kepala Inspektorat Provinsia Maluku Utara, Bambang Hermawan

SOFIFI,BRN
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Surat  Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) komisioner
Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) Malut hingga kini belum ada titik
terang, lantaran ketua Bawaslu Muksin Amrin menolak Inspektorat Provinsi Maluku
Utara untuk di audit dugaan tersebut padahal sudah tiga kali Inspektorat melayangkan
surat akan tetapi selalu ditolak.





Kepala Inspektorat Provinsi
Malut Bambang Hermawan kepada reporter Brindonews.com usai upacara 17 Agustus
di Sofifi,Jumat (17/8/2018) mengatakan, ada apa dengan Bawaslu sehingga
ketakutan saat akan di audit realisasi anggaranya.

Menurunya, alasan ketua
bawaslu itu tidak rasional sebab dia mangatakan anggaran penyelenggara bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) padahal bukti Surat Perintah
Pencairan Dana (Sp2d) itu diterbitkan Pomprov otomatis anggaranya bersumber
APBD bukan APBN, ini yang menjadi dasar Ketua Bawaslu Malut menolak.” Muksin
tidak mengerti dan tidak bisa bedakan antara APBN dan APBD”.

Kata dia, Inspektorat
bertugas memantau pelaksanaan dari penggunaan anggaran yang diduga fiktif,
Muksin harus paham betul tugas dan tanggungjawab Inspektorat. Kenapa Bawaslu
harus takut kalaupun tidak ada kesalahan, dana penyelenggara ini kan bersumber
dari APBD, kenapa harus takut. 

Lanjut dia, ada kecurigaan
ada sesuatu yang dirahasiakn sehingga Bawslu menolak untuk di audit. Inspektorat
yakin ada penyimpangan terkait dengan penggunaan anggaran di Bawaslu sehingg
mereka tolak surat perintah pemeriksaan audit yang dikelurakan Inspektorat.





Meski begitu inspektorat sudah menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Inspektorat untuk pertimbangan, akan tetapi akhir akhir Agustus pasti ketahuan kebenaranya. (ches/red)

  

      





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan