“Doyan” Unggah Status, Kasatpol PP Ternate Diminta Jaga Privasi Anak
Ilustrasi media sosial. |
TERNATE, BRN – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate
menanggulangi kenakalan remaja di Kota Ternate mendapat apresiasi.
Namun begitu, ada
hal yang diabaikan OPD yang dinahkodai Fandi Mahmud itu. Bahkan diduga melakukan
kekerasan verbal karena mengunggah video terduga pelaku perilaku menyimpang
saat razia.
Anggota Komisi III
DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, sikap Fandi Mahmud yang
memosting video terduga pelaku perilaku menyimpang di whatsapp status itu
melanggar hak perlindungan ataupun privasi.
Fandi, kata Nela,
sapaan Nurlaela Syarif, mestinya mengedepankan etika, baik itu terhadap media
masa, media sosial, maupun kerahasian instansi.
“Kan pihak Satpol PP
ini kan seperti layaknya penegak hukum. Di kepolisian saja, dalam melakukan
razia atau penindakan hukum dan jika pelakunya anak di bawah umur, mereka
jarang bahkan tidak ada sama sekali dipublikasi secara masif,” kata Nela saat
dimintai tanggapan ihwal sikap Fandi yang ‘doyan’ mempublikasi hasil razia di
sosial media, Rabu malam, 18 Januari.
Nela mengaku perihal
tersebut sudah diwanti-wanti berulang kali. Komisi III secara kelembagaan
bahkan sudah menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi.
“Kaitan dengan
kenakalan remaja yang melibatkan anak di bawah umur yang notabenenya masih usia
perlindungan itu tidak boleh diumbar. Yang kita takutkan jangan sampai
diartikan negatif, kalau demikian sudah pasti ada bulying di situ,” ucapnya.
Jika sudah dijastis
sebagai pelaku, sambung Nela, dengan sendirinya tertanam bahwa perilaku
menyimpang adalah hal-hal biasa. Kemudian boleh jadi pembenaran karena sudah
terbiasa dijastifikasi akibat sanksi sosial yang diterima.
“Ini yang kita
hindari. Secara sosial oleh masyarakat bisa mengganggu mental dan psikis.
Mereka akan merasa kebal dengan perbuatan-perbuatan menyimpang yang dampaknya
berkepanjangan. Dari usia anak, remaja, dan setelah dewasa nanti
perilaku-perilaku semacam ini tertanam di diri mereka. Ini yang kami di Komisi
III khawatirkan. Karena itu, kami imbau kepada semua pihak, khusus untuk Satpol
PP Kota Ternate untuk tidak mempublikasi foto, video, atau identitas yang
gampang dilacak (termasuk seragam sekolah) saat terjaring razia,” pintanya.
Srikandi NasDem ini
menambahkan, Fandi bisa saja dikenai sanksi apabila terus-terusan mengunggah
para terduga pelaku menyimpang di sosial media. Pihak keluarga pelaku (korban)
dapat menagih dan menuntut hak kepada pihak-pihak yang secara sengaja
mengeksploitasi ruang publik anak.
“Dan itu ada
undang-undangnya. Sekali lagi kami tekankan, mari kita bersama-sama jaga dalam
hal kontreks perlindungan dan melindungi identitas anak, baik itu sebagai
korban maupun sebagai pelaku. Konteks kenakalan remaja tidak diperkenankan lagi
di lakukan eksplor secara fulgar,” katanya. (red)