Aktivitas Reklamasi di Mangga Dua Utara Ternate Tuai Protes
TERNATE, BRN – Warga Lingkungan Mangga Dua Parton, Kelurahan
Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, memprotes aktivitas reklamasi di RT.04 RW.02,
lingkungan setempat. Aksi protes ini menyusul banjir rob menggenangi rumah
mereka beberapa waktu.
Imbas air pasang ini
terjadi di RT.03, 04, 05 dan RT.14. air juga menggenangi sebagian ruas jalan di
Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua Utara.
“Belakangan banjir
rob sering terjadi semenjak aktivitas timbun yang dilakukan PT. Idodalam Raya Lestari.
Kejadian semacam ini sebelumnya belum pernah (terjadi),” ucap koordinator aksi,
Amirullah Minangkabau, Selasa 9 November.
Amirullah menyebutkan,
rekalamasi 17,260 meter persegi dengan nomor izin: 640/26.b/2015 tersebut
mengabaik syarat-syarat lingkungan lainnya. Salah satunya UKL-UPL dari Dnias
Lingkungan Hidup Kota Ternate Nomor: 660.1/23-REK/BLH-TTE/VII/2014, dan SK Dinas
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate, tentang izin lingkungan
rencanan kegiatan pembangunan.
“Harusnya ini menjadi
bahan rujukan sebelum kegiatan dimulai. Syarat atau ketentuan UKL-UPL wajib
hukumnya ditaati, misalnya wajb melakukan pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan sebelum reklamasi dilakukan, agar supaya tidak berdampak
buruk seperti kejadian banjir rob,” kata Amirullah saat berorasi.
Amirullah menambahkan,
kegiatan timbun air laut yang dilakukan itu beberapa spesies mangrove ikut
ditebang. Penebangan dilakukan demi memperluas lahan.
Pengekploitasian tumbuhan
air payau jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau Kecil, Undnag-undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan. Serta Peraturan
pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dan Peraturan
Presiden Nomor 73 Tahun 2021 tentang Srategis Nasional Pengelolaan Ekosistem
Mangrove.
“Termasuk melangar
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa Kawasan Hutan Mangrove di
Kelurahan Mangga Dua ditetapkan sebagai hutan lindung (Daerah Simpadan Pantai)
yang tidak bisa dialihfungsikan,” sebutnya.
Atas pelanggaran
tersebut, lanjut Amirullah, mereka mendesak Wali Kota Ternate segera mencabut
surat izin Nomor: 640/26.B/2015 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi, dan membatalkan
Rekomendasi UKL-UPL Nomor: 660.1/23-REK/BLH-TTE/VII/2014. Termasuk menghentikan
semua aktivitas penibunan dan penebangan hutan Mangrove.
“Pihak pengembang (PT. Indoalam Raya Lestari)
harus bertanggungjawab memulihkan terhadap pengrusakan hutan mangrove. Apabila tuntutan
ini tidak dipenuhi, masyarakat Kelurahan Mangga Dua Utara, dalam sehari dua
melakukan demonstrasi yang lebih besar lagi dan memboikot jalan raya Mangga Dua
dan kegiatan reklamasi,” katanya. (jr/red)