Diduga Ada Siswa Siluman Ikut Ujian di SMA N 6

![]() |
Ilustrasi pengisian LJK |
TERNATE,
BRN – Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Sekolah (kepsek) Negeri 6 Kota Ternate, Arus Laesa bersama Wakil Kepsek Kesiswaan
Gisan Naser diduga mengikut sertakan tujuh siswa siluman dalam pelaksaan ujian
sekolah (US) serta ujian nasional (UN) 2018. Keikut sertaan tujuh siswa-siswa
yang diketahui tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar dari kelas 1 sampai
kelas 3 itu menimbulkan polemik.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak
sekolah memungut biaya yang bisa dibilang lumayan besar dari ke tujuh
siswa-siswa yang diikutkan sebagai peserta ujian. Tujuh siswa tersebut diantaranya,
Fahmi Mukaram, Indrila Said, Safira Sahrudin, Sukri Rauf, Wa Ode Deliarti,
Wahyuni Iswan, dan Yogi Hendrawan Abas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman
RI perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali mengtakan, terkait kasus tersebut,
Ombudsman akan segera melakukan investigasi lebih jauh. Jika terbukti, Plt
Kepsek dan Wakil Kepsek Kesiswaan SMA N 6 Kota Ternate sudah termasuk melakukan
bentuk perbuatan maladministrasi. “ Akan dilakukan investigasi untuk
membuktikan kebenarannya, dan ini tidak bisa didiamkan Dikbud Provinsi,” tandas
Sofyan.
Dirinya menambahkan, meskipun kasus dugaan
maladministrasi itu sering dijumpai Ombudsman, akan tetapi Ombudsman meyakini kasus
yang dimaksud tersebut pernah terjadi di dua sekolah di Halmahera Selatan. “ Banyak
terjadi di sekolah-sekolah yang ada di Malut, kasus ini juga pernah terjadi di SMA
N 25 dan SMA N 16 di Kabupaten Halmahera Selatan,” ucapnya, Rabu (21/3/2018).
Kata dia, meski sering diterjadi, akan
tetapi Dikbud Malut tidak pernah memberikan sanksi apapun kepada kepala sekolah
yang melanggar aturan. Dalam kacamata
Dikbud itu hanya perbuatan yang tidak melanggar aturan. Namun sebagai lembaga
pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan aktif menindaklanjuti segala keluhan
masyarakat terkait dengan pelayanan publik termasuk di bidang pendidikan. “ Sangat
yakin pihak Dikbud tidak akan memberikan sanksi apa-apa,” terangnya.
Kendati demikian, Sofyan menegaskan akan
merekomendasikan keduanya untuk dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang pasti akan disanksi, karena sudah melakukan penyelewengan administrasi,”
tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepsek SMA N 6 Arus
Laesa ketikan dikonfirmasi membantah adanya 7 siswa siluman yang diikut
sertakan sebagai peserta ujian tahun ini. “ Tidak benar dan tidak ada siswa
siluman,” ujarnya.
Arus mengatakan, siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) dan biodata ujian (bio-UN) siswa sebanyak 45 siswa. Akan tetapi memasuki waktu pelaksaan ujian, 5 siswa tersebut
tidak diikutkan sebagai peserta ujian lantaran tidak mengumpulkan atau melengkapi
administrasi sebagai peserta ujian. “ Selain tidak melengkapi administrasi, 5
siswa itu juga sudah ada yang menikah dan sebagiannya lagi kehidirannya kurang
dari 80 persen alias datang ke sekolah hanya senin-kamis,” katanya.
Mantan Wakasek Kurikulum ini juga mengaku,
pengusulan data siswa sebagai peserta
ujian itu dilakukan pada bulan Juli memasuki Agustus 2017, yang mana itu masih
kepemimpinan kepala sekolah sebelumya. Dan kurang lebih dua bulan pihak sekolah
selalu mengingatkan kepada siswa agar segera melengkapi seluruh administrasi
yang di syaratkan dalam pelaksaan ujian. “Sudah jauh-jauh hari sekolah sudah
mengingatkan untuk segera melengkapi syarat-syarat sebagai peserta ujian, akan
tetapi para siswa ini tidak melengkapi hingga pelaksaan ujian,” akunya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Kesiswaan,
Gisan Naser menambahkan, tuduhan adanya 7 siswa siluman yang dikabarkan itu
tidak benar adanya. “Itu tidak benar, dan tidak pungutan papun dari pihak
sekolah apalagi meminta uang,” cetusnya.
Kata dia, pembatalan atau dipendingnya
ke-5 siswa tersebut karena tidak melengkapi administrasi sebagaimana di
syaratkan dalam peserta ujian. “ Pas foto, ijazah terakhir, serta administrasi
yang lain juga tidak lengkap bagaiman bisa kita ikutkan dalam ujian,” imbuhnya.
(emis/brn).