Brindonews.com
Beranda Ekopol Tak Miliki Surat Cuti, Ketua DPRD Kepsul Diusir Panwaslu

Tak Miliki Surat Cuti, Ketua DPRD Kepsul Diusir Panwaslu

TERNATE, BRN – Ketua DPRD
Kepulauan Sula (Kepsul) Ismail Kharie dengan terpaksa meniggalkan lokasi
kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Hidayat Mus-Rivai
Umar (AHM-Rivai)  di Kelurahan Kayu Merah
Ternate Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/3/2018) kemarin setelah
Panitian Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ternate mengkonfirmasi kepada Panwaslu

best online pharmacy with fast delivery buy neurontin with the lowest prices today in the USA

Kepsul dan ketahui yang bersangkutan belum mengantongi surat cuti kampanye.

Kordiv
Pengawasan Panwaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, sebelumnya Panwaslu
belum mengetahui Ismail Kharie adalah ketua DPRD Kepuluan Sula, Pihaknya
mengetahui setelah m

best online pharmacy with fast delivery buy lexapro with the lowest prices today in the USA

enanyakan kepada pembawa acara atau MC yang memandu
jalannya kampanye AHM-Rivai. Dari informasi tersebut Panwaslu kemudian
melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Panwaslu Kepsul. “Awalnya kami belum
tahu, namun setelah mendapat informasi dari MC barulah kami mengetahuinya,”
ungkapnya, Rabu (23/3/2018).

Setelah
mendengar informasi tesebut kata dia, pihaknya langsung menemui Abdullah Kahar
guna menanyakan kebenarannya. Dalam komunikasi itu, Abdullah Kahar yang juga
sebagai tim kuasa hukum paslon AHM-Rivai tersebu

best online pharmacy with fast delivery buy ventolin with the lowest prices today in the USA

t membenarkan bahwa Isma

best online pharmacy with fast delivery buy womenra with the lowest prices today in the USA

il
Kharie belum memiliki surat ijin cuti untuk kampanye.  “Dari situ petugas Panwascam Kota Ternate
Selatan kemudian meminta kepada Ismail Kharie untuk meninggalkan lokasi
kempanye karena tidak dilengkapi surat ijin surat cuti kampanye,” ujarnya.

Kifli
menegaskan, setiap pasangan calon(paslon) maupun tim sukses setiap calon kepala
daerah tidak diwajibkan melibatkan pejabat negara dalam setiap kampanye jika
tidak disertai surat ijin cuti kampanye. Penegasan ini dengan maksud agar tidak
menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangannya dalam mendukung
salah satu paslon. “Intinya adalah pejabat negara tidak diperbolehkan terlibat
langsung dalam pemilihan kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, walikota dan wakil walikota, apalagi menggunakan
fasilitas negara,” tandasnya. (emis/brn).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan