Brindonews.com
Beranda Headline Deprov Bakal Panggil Plt Karo Kesra dan Kepala BKD

Deprov Bakal Panggil Plt Karo Kesra dan Kepala BKD

SOFIFI, BRN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang sudah pensiun tapi masih menjabat Plt di salah satu kepala OPD dilingkup Pemprov Malut menyita perhatian publik.

Oknum ASN yang dimaksud adalah Muhlis Jailan, yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda, yang  Masa pensiun TMT  pada 01 Maret 2024.





Hal ini juga menyita perhatian  Anggota DPRD Malut Komisi IV, Abdul Malik Silia.

Menurutnya, DPRD bakal menelusuri mengenai dengan SK Pensiun tersebut, apakah benar yang bersangkutan sudah pensiun atau belum, jika sudah pensiun dan masih menjalani tugas sebagai Karo Kesra maka akan berkonsekuensi hukum.

“Kita akan telusuri SK pensiun tersebut. Jika sudah pensiun dan masih jabat sebagai Plt Karo Kesra maka yang bersangkutan tidak berwewenang menandatangani program kegiatan dan akan berdampak pada pelanggaran hukum, ” ucap Malik kepada Media Brindo Grup (MBG), Sabtu (20/4/2024)





Selain itu kata Malik, Plt Karo Kesra dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan dimintai klarifikasi terkait SK Pensiun yang diterbitkan pada 1 Maret.

“Kita akan panggil Plt Karo Kesra dan Kepala BKD untuk dimintai klarifikasi, ” pungkasnya.

Politisi PKB ini juga mengatakan ada beberapa hajatan besar yang akan di hadapi Pemprov Malut seperti kegiatan haji. Ini tentunya Plt Karo Kesra tidak lagi menandatangani program dan kegiatan karena akan berdampak pada pelanggaran hukum.





Sekadar diketahui, berdasarkan SK Gubernur Malut nomor: 00135/28200/AZ/23 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun. Dan Masa pensiun TMT Muhlis Jailan jatuh pada 01 Maret 2024. (Mbg)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan