Brindonews.com
Beranda Headline Kerjakan Proyek Ratusan Miliar, JPU KPK Janji Dalami Kesaksian Bos Royal 

Kerjakan Proyek Ratusan Miliar, JPU KPK Janji Dalami Kesaksian Bos Royal 

TERNATE, BRN – Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK rupanya tak puas dengan kesaksian yang diberikan Bos Intim Kara, Budi Lim dan Bos Royal Resto, Reni Laos ketika dihadirkan dalam sidang perkara TPPU yang melibatkan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/1) kemarin.

JPU KPK Andi Lesmana kepada Media Brindo Grup (MBG) mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kedua penguasaha (Kontraktor) kelas kakap di Maluku Utara tersebut dianggap berbanding terbalik dengan besaran nilai proyek yang dikerjakan.





“Sebenarnya kalau melihat dari nilai proyeknya dengan pemberian ini kan berbeda dengan keterangannya Said Banyo yang hampir Rp 500 juta. Kalau Budi Lim dan Reni Laos kan hampir puluhan miliar. Apalagi Reni Laos yang juga bos royal resto hampir Rp 100 juta, tapi dia hanya mengakui 50 juta itupun fakta ada rekening koran yang ditransfer.”ucapnya

Bahkan menurut JPU, pernyataan yang disampaikan dinilai tidak logis. Sehingga itu, pihaknya memastikan bakal mencari alat bukti tambahan

“Kalau terkait logis atau tidak, kita orang hukum ya, dengan alat bukti. Tapi logika hukum memang harus mencari, mendalami apakah hanya sebesar itu. Kita lihat besok keterangannya AGK.”tuturnya





Budi Lim dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa AGK. Meski begitu ia mengaku pernah memberikan uang kepada mantan kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail atas dasar bantuan kegiatan di Jakarta.

“Saya pernah bantu kepada Daud. Saya ingat transfer satu atau dua kali. Waktu saya transfer atas nama siapa, saya sudah tidak ingat. Pertama Rp15 juta dan satu kalinya saya lupa kasih berapa,” jelasnya

Sementara Reni Laos, menyebut proyek yang dimenangkan perusahanaua PT Buli Bangun karena memiliki peralatan lengkap seperti Asphalt Mixing Plant (AMP).





Dalam kesaksiannya, Reni juga menjelaskan pemberian uang kepada AGK sebesar Rp 50 juta lewat permintaan terpidana Cristian Wuisan alias Kian yang tidak lain adalah sepupu nya.

“Saya berikan karena dia sepupu saya,” katanya

Uang Rp 50 juta, kata dia, ditransfer langsung ke rekening terdakwa Ramadhan Ibrahim guna keperluan pengobatan terdakwa AGK.





“Cristian telpon saya menyampaikan Pak Gub mau berobat sehingga saya berikan. Memang Cristian yang minta tapi saya kirim ke Ramadhan,”tandasnya. (Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan