Brindonews.com






Beranda Hukrim Curi BBM Milik PT Agreko Energi, Nasib Kelima di Morotai Berakhir Dipenjara

Curi BBM Milik PT Agreko Energi, Nasib Kelima di Morotai Berakhir Dipenjara





Kapolres Pulau Morotai, AKBP Andri Iskandar

MOROTAI,Bridonews – Para pengusaha maupun pedagang
eceran yang berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin, solar dan minyak
tana (mita) agar lebih hati-hati menyimpan barang dagangannya disaat tidak
berada di rumah atau sedang tidur malam.





Pasalnya, dugaan sindikat spesialis pencuri BBM marak
terjadi di pusat Kabupaten Pulau Morotai. Seperti kerugian puluhan juta rupiah
yang dialami PT Agreko Energi yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai
Selatan (Morsel), dimana BBM jenis solar sebanyak 2 ton 850 liter milik PT
Agreko Energi habis di gasak maling.

Kendati pelaku pencuri berjumlah lima orang bersetatus
pengangguran asal Desa Juanga itu telah diamankan Polres berapa waktu lalu
dengan tuduhan pencurian. Namun, tidak menjaga kemungkinan aksi pencuri serupa
bakal terjadi kembali, karena modus dari aksi pencuri karena tidak memiliki
kerja, untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka tekad mencuri BBM
jenis solar untuk dijual kembali.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Andri Iskandar saat
dikonfirmasi membenarkan, bahwa telah terjadi pencurian BBM jenis solar milik
PT Agreko Energi dan pelaku pencurian telah diamankan, setelah polisi
mendapatkan laporan dari pemilik perusahan. “Pelakunya sudah diamankan,
pelakunya berjumlah lima orang, “katanya berapa waktu lalu.





Dia lantas menyebut satu persatu kelima pelaku pencuri
BBM jenis solar tersebut, kelima pemuda itu adalah, Hadisar H. Muda alias
Disar, Muksin Dominggus alias Muksin, Bahdir Manggoda alias Bahdir, Sawir
Dominggus alias Awi dan Ikra Dominggus alias Ikra.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, polisi berhasil
mengamankan 20 buah djerigen ukuran 25 liter milik Bahdir Manggoda yang diduga
digunakan untuk mengambil BBM milik PT Agreko Anergi, dua buah Handpone merek
Xiaomi dan Advan Hammer, kedua Handpone diduga digunakan pelaku untuk
komunikasi mencuri BBM. “Kelimanya sudah diamankan dan diancam dengan
pasal 363 ayat 3 dan 4 Jonto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun
penjara, “tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, aksi pencuri BBM sudah
dilakukan berulang-ulang kali oleh kelima pelaku, aksi pertama dilakukan pada 5
Oktober 2017 sekitar pukul 00.30 Wit malam, berawal ketika Hadisar
memerintahkan Muksin membawa masuk drijen kosong sebanyak 14 buah berukuran 25
liter yang diperolehnya ke dalam perusahan PT Agreko Energi.





Kedua pelaku sudah menghafal betul jalan masuk ke
halaman perusahan, karena letak rumah keduanya yang tidak jauh dari perusahan.
Setelah kedua pelaku berhasil mengisi 14 drigen karena mengodot solar didalam
mobil tangki milik PT Agreko Energi menggunakan selang, kedua pelaku kemudian
menghubungi keduanya pelaku lainnya, yakni Sawir dan Ikra untuk mengambil 14
drigen yang telah terisi solar menggunakan mobil Pick-Up kemudian dibawah ke
rumah Bahdir untuk dijual kembali. Setelah BBM berhasil terjual habis, hasil
dibagi sama.

Nampaknya kelima pelaku telah terbuai dengan hasil
pencuri yang di peroleh, karena berselang berapa hari tepatnya 18 Oktober di
tahun sama, malamnya kelima pelaku kembali beraksi dengan kembali mencuri
dilokasi yang sama. Namun, kali ini mereka memperbanyak drijen sebanyak 20 drijen
ukuran 25 liter,  sebelumnya hanya menyediakan 14 drijen, setelah BBM yang
dicuri habis terjual, mereka kembali melaksanakan aksi pada 2 November 2017
tepatnya pukul 01.30 Wit malam dengan membawa 35 drijen ukuran yang sama dan
terakhir pada 1 Januari 2018 malam, kelima pencuri kembali beraksi dan berhasil
mencuri BBM milik PT Agreko Anergi sebanyak 45 drijen. 

Akhirnya aksi kelimanya spesial pencuri BBM jenis
solar itu berakhir di di jeruji besi, karena memilik perusahan mengetahui
BBMnya telah curi, pemilik perusahan kemudian melaporkan pristiwa tersebut ke
Mapolres dan kelimanya berhasil diciduk di rumahnya masing-masing. (Fix)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan