Kelanjutan Kasus Pengeroyokan di Jambula Tergantung Gelar Perkara Tahap Dua
Ilustrasi pengeroyokan. (foto:detik.com). |
Kepolisian
Sektor atau Polsek Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, menjadwalkan
melakukan gelar perkara tahap dua pada Selasa, 6 April pekan depan. Kegiatan dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor ini guna
menentukan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.
Kepala Polsek
Jambula, Iptu. Indah Fitria Dewi menuturkan, gelar perkara tahap dua rencananya
digelar di Polres Ternate. Namun sebelum gelar perkara tahap dua, lanjut Indah,
Penyidik Polsek Jambula masih menunggu pengembalian hasil gelar perkara tahap
satu.
“Hasilnya sudah
ada, tinggal diambil. Unit reskrim (Polres Jambula) sudah berkomunikasi dengan
Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, dan Senin nanti kita sudah ambil (hasil
gelar perkara tahap satu),” kata Indah, Jumat siang, 2 April.
Indah
mengatakan dugan kasus tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan. Sebelumnya kasus ini sudah dilakukan rekonstruksi pertama sesuai petunjuk gelar
perkara tahap satu.
“Jika dalam gelar
perkara tahap dua terbukti (melakukan pengeroyokan) maka kasus ini kita sidik. Dalam reka ulang tersebut terduga
pelaku bilang sempat memukul korban. Awalnya terduga pelaku tiga orang, namun
hasil reka ulang hanya dua orang saja, sedangkan satu terduga lainnya dijadikan
saksi,” katanya.
Kebun Warisan
Penasehat hukum
Maryam Salasa, Khairun Abd. Gani menjelaskan, dugaan pengeroyokan terhadap
kliennya itu bermula dari adu mulut di lokasi kebun warisan. Lokasi ini
jaraknya sekitar 1 kilo meter dari pemukiman warga Jambula.
“Kasus ini berawal saat korban ke kebun (kebun warisan) bersama Ibu Saina (saksi)
pada Kamis, 26 November 2020, sekira pukul 2.00 WIT. Setelah sampai di kebun korban
dan saksi kemudian membakar rumput. Tiba-tiba ada suara bafeto (marah) dari lokasi kebun lain, kemudian terjadilah adu
mulut,” kata Khairun mengulangi cerita korban.
“Dari situlah, empat terduga pelaku lalu mendekati korban. Yuyun melempar
batu kearah korban, sementara Yuli memukul menggunakan botol. Saksi (Ibu Saina)
berusaha melerai, namun anak laki-laki dari HB menghalangi dan mengancam akan memotongnya.
Akhirnya saksi takut, dan disaat bersamaan HB dan MS (orang tua Yuyun dan Yuli)
ikut memukul korban,” sambung Khairun sembari mengatakan kebun warisan tersebut
sudah ada pembagian jatah masing-masing. (eko/red)
Catatan
redaksi: Berira ini sudah dilakukan revisi satu kali
untuk memperbaiki judul pada pukul 18.57 WIT. Sebelumnya ditulis “Polsek Jambula Jadwalkan Gelar Perkara
Tentukan Tersangka Pengeroyokan” diralat menjadi “Kelanjutan Kasus Pengeroyokan di Jambula Tergantung Gelar Perkara
Tahap Dua” seperti tertulis pada judul diatas. Atas kekeliruan ini redaksi
brindonews.com meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mohon maaf juga atas
ketidaknyamanannya.