Brindonews.com
Beranda Headline DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Rp1 Triliun

DJP bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di lima wilayah. Penyitaan bahan baku disebut mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun

JAKARTA, BRN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah Indonesia. Pengungkapan tersebut disebut berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Lima wilayah yang menjadi lokasi aktivitas jaringan tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan dilakukan melalui investigasi bersama (joint investigation) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Investigasi dan penindakan berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

33 Juta Meterai Palsu per Gulungan

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan masing-masing mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, hasil investigasi mengungkap sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal.

Aktivitas tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Polisi juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp9 miliar.

DJP Apresiasi Sinergi dengan Polda Metro Jaya

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama antara DJP dan Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan meterai ilegal tersebut.

Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam proses persidangan sebelum kewajiban bea meterainya dipenuhi sesuai ketentuan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” katanya.

Terancam Hukuman hingga 7 Tahun Penjara

Kasus tersebut kini diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP Ingatkan Masyarakat Gunakan Meterai Resmi

Selain penegakan hukum, DJP mengingatkan masyarakat untuk menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.

Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Karena itu, wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghindari risiko hukum maupun kerugian finansial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan produksi ataupun peredaran meterai ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan