Brindonews.com
Beranda Headline Polisi Amankan 16 Senjata Api Ilegal, Polda Malut Tegaskan Komitmen Cegah Konflik

Polisi Amankan 16 Senjata Api Ilegal, Polda Malut Tegaskan Komitmen Cegah Konflik

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengungkap penyerahan 16 senjata api ilegal oleh masyarakat Halmahera Utara dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara

TERNATE, BRN – Polda Maluku Utara mengamankan 16 pucuk senjata api ilegal, empat magasin, dan 138 butir amunisi yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara.

Kapolda menjelaskan, senjata api tersebut sebelumnya diserahkan masyarakat kepada Kepolisian pada Rabu (12/8/2026). Penyerahan dilakukan oleh lima warga yang berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara.

Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Dari 16 pucuk senjata yang diamankan, sebanyak 11 pucuk merupakan senjata api laras panjang dan lima pucuk laras pendek. Polisi juga menerima empat magasin serta 138 butir amunisi berbagai kaliber.

Sebagian Senjata Peninggalan Konflik

Berdasarkan pendalaman awal, Kapolda mengatakan senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang berbeda. Sebagian besar merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000.

Sebagian lainnya disebut merupakan senjata peninggalan keluarga yang masih disimpan sejak periode konflik tersebut.

Namun, dalam penyerahan itu juga ditemukan empat pucuk senjata api organik yang disebut berasal dari Filipina.

Menurut keterangan yang diperoleh kepolisian, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.

Kapolda menegaskan, keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat merupakan persoalan serius karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana maupun memicu konflik apabila jatuh ke tangan yang salah.

“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Arif.

Kapolda Apresiasi Kesadaran Masyarakat

Menurut Kapolda, keputusan masyarakat menyerahkan senjata secara sukarela merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadaran hukum.

Langkah tersebut, kata dia, juga menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di Maluku Utara.

“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” ujarnya.

Kapolda menegaskan keamanan Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, cinta tanah air tidak hanya diwujudkan melalui simbol kebangsaan, tetapi juga melalui keberanian masyarakat menjaga lingkungan dan menolak berbagai tindakan yang dapat mengganggu persatuan.

“Tidak ada kepentingan yang lebih tinggi daripada keselamatan masyarakat dan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Polda Ajak Warga Serahkan Senjata Ilegal

Kapolda berharap penyerahan 16 senjata tersebut menjadi contoh bagi masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api ilegal, khususnya senjata peninggalan konflik masa lalu.

Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera melaporkannya kepada Kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

Polda Maluku Utara, kata Kapolda, akan terus melakukan langkah persuasif, preventif, hingga penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar dan berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun memicu konflik.

Gubernur Malut Apresiasi Warga

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi masyarakat yang secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada Polda Maluku Utara.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga keamanan, kedamaian, dan keutuhan Maluku Utara.

Gubernur juga mengajak masyarakat yang masih mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar tidak ragu melaporkannya kepada Kepolisian.

Menurutnya, menjaga keamanan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan