Brindonews.com






Beranda Headline Dirut CV GM Terancam 6 Tahun Bui

Dirut CV GM Terancam 6 Tahun Bui

Diseret karena terlibat
kasus pidana pajak





APRIS RISMAN LIGUA

TERNATE, BRN – Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara atau Kejati Malut menerima berkas tahap II kasus tindak
pidana perpajakan CV Gane Mandiri, Kamis (16/1). Proses penyerahan disertai
barang bukti dan tersangka SD alias S, Direktur CV Gane Mandiri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Apris Risman
Ligua menjelaskan, sebelum dilakukan tahap II, tidak pidana yang melibatkan Direktur
CV Gane Mandiri itu ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Direktorat
Jendral Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Malut. “Karena
ditjen pajak yang melakukan penyilidikan, jadi penyerahannya melalui koordinasi
Direktorat Kriminal Khusus Polda Malut,” katanya.

Jaksa madya itu menuturkan, SD diduga melakukan tindak pidana
perpajakan berupa tidak menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai  atau PPN Juni-Desember 2012.
Akibat
perbuatan ini kerugian negara sebesar Rp646.865.374,00.





“Jadi ada pajak yang tidak setorkan, yang seharusnya ada
kewajiban pembayaran pajak selaku direktur. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal
39 ayat 1 huruf (c), (d), dan (i) Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2009,” katanya.


“Dalam kasus ini tersangkanya Cuma satu orang. Dia
diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” Apris menambahkan.





Kepala Bidang Kantor Wilayah DJP
Suluttengomalut Saifuddin menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Pajak Kantor
Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara telah melakukan
kegiatan penyidikan terhadap tersangka.


Dari rangkaian itu, petugas menemukan surat
pemberitahuan (SPT Masa PPN Masa Juni 2012) yang keterangan atau isinya tidak
benar/tidak lengkap, dan tidak menyetorkan PPN yang sudah di pungut.


“Total
jumlah dari kerugian negara bersumber satu item pajak yaitu PPN di beberapa
masa di 2012,” terangnya.





Menurutnya, kasus pertama yang di sidik
ini menjadi perhatian dan peringatan atau warning kepada seluruh wajib pajak di
Malut, khususnya di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu
dia meminta kepada semua perusahaan wajib pajak agar tetap melakukan
kewajibannya yang baik dan benar.

“Jika ada kesulitan, silahkan datang ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate untuk mendapatkan penjelasan
mengenai bagaimana melakukan kewajiban pajak mereka,” katanya.


“Keberhasilan ini
sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum  (law
enforcement
)  dalam bidang perpajakan
di wilayah Provinsi Maluku Utara,” sambungnya.





Kepala KPP Pratama Ternate
Heri Wirawan menambahkan, pesan dalam kasus ini menjadi ‘lampu kuning’ bagi
semua wajib pajak, terutama perusahaan. Tetap melakukan wajib perpajakannya
dengar benar, yaitu memotong, memungut, dan menyetor ke kas negara. “Kemudian
selanjutnya melaporkan ke kami pajak yang sudah setor itu,” ucapnya.

Kabag Wasidik Dit-Reskrimum Polda Malut, AKPB Hengky
Setiawan mengatakan, penanganan perkara yang menyeret direktur perusahaan
sawit di Gane, Halmahera Selatan itu ditangani mulai 2015 lalu. “Jadi kurang
lebih 4 tahun penanganannya,” katanya. (brn)






Catatan redaksi: Berita ini sudah dilakukan revisi satu kali untuk
memperbaiki judul, yang sebelumnya tertulis 
Bos
Perusahaan Sawit Gane Terancam 6 Tahun Bui
 diralat menjadi “Dirut CV GM Terancam
6 Tahun Bui
” seperti tertulis di atas. Atas kekeliruan ini redaksi brindonews.com meminta maaf yang
sebesar-besarnya. Mohon maaf juga atas ketidaknyamanannya.





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan