Gakkumdu Dalami Empat Kasus Dugaan Pidana Pemilu

![]() |
Irwanto Djurumudi |
TERNATE, BRN – Impian Budhi Priyono dan Benyamin Rizki
Ajawaila untuk duduk di kursi DPRD Provinsi Malut bisa dibilang tak semuda
membalik telapak tangan. Kasus dugaan pelanggaran
pidana Pemilu yang melilit keduanya kini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Malut.
Lembaga yang tergabung dari
pihak kepolisian, Jaksa dan Bawaslu Malut itu terus mendalami dugaan
pelanggaran pidana Pemilu Budhi Priyono Dapil Ternate-Halbar yang diusung
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Benyamin Rizki Ajawaila Dapil
Halut-Morotai melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keduanya
bisa saja tersingkir dari pesta
demokrasi “jika” terbukti melakukan
pelanggaran pidana Pemilu.
Kasubag Hukum Bawaslu
Malut, Irwanto Djurumudi mengatakan, kedua caleg itu diduga melakukan kampanye melalui iklan media
massa di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Mereka juga diduga melanggar ketentuan masa kampanye Pemilu sebagaimana
termuat dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 yang diubah dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
“ Kedua kasus yang berkesamaan ini sudah
ditangani Sentral Gakkumdu Malut, namun karena kepentingan penyelidikan
materi-materi penyelidikan belum bisa disampaikan,” kata Irwanto saat ditemui
di ruang kerjanya, Rabu (9/1).
Dijelaskan, saat ini proses penyelidikan
masih dilakukan penyidik Gakkumdu. “ Dua kasus ini sementara masih dilakukan
penyelidikan, karena batas akhir penyidilikannya di 14 Januari 2019,” ucapnya.
Irwanto menuturkan, penyelidikan yang sama
juga pada kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampenye (APK) salah satu caleg
Partai Golkar di Kabupaten Tengah dan dugaan penggunaan fasilitias negara oleh
Bupati Sula, Hendrata Theis. “ Dua kasus ini juga masuk tahap penyelidikan,”
katanya. (ko/red)