Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Malut Jadwalkan Periksa Kadis PUPR Malut

Kejati Malut Jadwalkan Periksa Kadis PUPR Malut

Kasipenkum Kejati Malut, Apris R Ligua

TERNATE BRN – Meskipun Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Pentaan Ruang (PUPR) Jafar Ismail melalui kuasa hukumnya, meminta
perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Akan tetapi
tidak mengurangi semangat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menuntaskan kasus
dugaan tindak pidana korupsi ruas Jalan Sayoang-Yaba.

“ Tidak ada urusan dengan
cara Kadis PUPR, prinsipnya Kejati Malut tetap intens menyelsaikan masalah
hukum yang diduga melibatkan kepala dinas PUPR Jafar Ismal”, ungkap Kasipenkum
Kejati Malut, Apris R. Ligua kepada wartawan diruang kerjanya Senin
(11/3/2019).





Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Maluku Utara (Malut) rupanya tidak main-main dalam menyelidiki dugaan Korupsi
Kasus jalan Sayoang-Yaba. Buktinya sudah ada jadwal penggilan pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan.

“ Selasa 12/03/2019 dijadwalkan
pemeriksaan kadis PUPR dan dua saksi lainya yang sebelumnya tidak memenuhi
panggilan Jaksa”.

Dalam kasus ini tetap di
lakukan  penyelidikan. Sebelumnya kepala
dinas PUPR dan dua saksi lainya mangkir dari panggilan. Untuk ketiga saksi yang
dijadwalkan pemeriksaan ini belum bisa disebutkan meterinya.





“Untuk ketiga saksi
nanti baru kita ketahui siapa saja yang bakal di periksa,yang pasti salah
satunya adalah kadis PUPR”.

Terkait dengan pernyataan
kuasa hukum kadis Pekerjaan Umum (PU) pihak Kejati tidak menghiraukan karena
pemeriksaan tersebut sudah dalam prosedur.” Pemeriksaan ini sudah sesuai
prosedur pemeriksaan yang ada di kejaksaan, kami tidak main-main dengan kasus
ini,” tegas Apris.

Apris menambahkan, kasus Sayoang-Yaba
dilakukan secara profesional, yang di tentukan oleh ketentuan undang-undang
(UU) atau peraturan yang ada di kejaksaan. ” Terserah penilaiannya seperti
apa, yang pastinya akan di lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku”. (shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan