Brindonews.com
Beranda News Gubernur Malut Ambil Alih Ketua Gugus Penanganan Covid 19

Gubernur Malut Ambil Alih Ketua Gugus Penanganan Covid 19

ABDUL GANI KASUBA

SOFIFI, BRN – Gubernur Abdul
Gani Kasuba dinobatkan sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19. Gubernur
yang dikenal dengan sapaan AGK ini ditetapkan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor :  294/KPTS/MU/2020.

Kepala Biro
Protokol Kerja Sama dan Komunikasi Publik Provinsi Malut, Mulyadi Tutupoho menyatakan,
penetapan Abdul Gani Kasuba sebagai ketua gugus tugas itu menindaklanjuti Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah.





“Pak bubernur
dilantik sebagai ketua, Wakil Ketua I adalah Danrem 152 Babullah, Kolonel Inf.
Endro Satoto. Sedangkan wakil ketua II yaitu Kapolda Malut Brigjen Pol.
Rikwanto,” kata Mulyadi, Rabu (1/4) malam tadi.

Mulyadi mengemukakan,
gugus tugas bertujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan, dan mempercepat
penanganan virus yang menyerang sistem pernapasan itu. Termasuk meningkatkan sinergi
antara  lembaga atau instansi vertikal
terkait dan meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi daerah di lingkup
Pemprov Malut.

“Meningkatkan
sinergi pengambilan kebijakan operasional, dan memberikan arahan kepada
pelaksana dalam pelaksanaan percepatan penahanan Covid 19, memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan, menetapkan serta melaksanakan rencana operasional,”.





“Selain
itu, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan, mengawasi pelaksanaan
percepatan, mengarahkan sumber daya untuk melaksanakan dan melaporkan
pelaksanaan percepatan penanganan Covid 19 kepada Gubernur Malut,” katanya.

Penanganan,
lanjut mantan Ketua KPU Malut ini, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu,
terkoordinir maupun sinergi. Menyatukan persepsi baik, lembaga/instansi vertikal
lainnya maupun organisasi perangkat daerah dipandang perlu terutama mencari
jalan keluar impilkasi pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan
masyarakat.

“Upaya
percepatan penanganan Covid 19 ini menjadi tanggung jawab semua. Ini supayan
tidak terkesan seolah ada ego sektoral. Ini sebabnya sehingga membentuk gugus
tugas percepatan penanganan tanggap darurat bencana non alam Corona Virus Disease,” terangnya. (han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan