Saifuddin Sebut Blacklist Perusahaan Tergantung Rekomendasi Dari PPK

![]() |
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut Saifuddin Juga |
S O F I F I, BRN –
Perusahan yang bandel yang mana progres pekerjaan yang dilakukan perusahan
tidak diselesaikan hingga batas waktu yang diberikan bisa di putuskan korntrak
dan juga masuk kategori daftar hitam atau blacklist.
“ Perusahaan
yang masuk dalam daftar hitam, tergantung pada rekomendasi PPK, karena PPK yang
tau betul progres pekerjaan dilapangan perusahaan perushan A” Hal ini sampaikan
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut Saifuddin Djuba saat
dkonfirmasi wartawan belum lama ini.
Saat
ini ada tiga perusahaan pelaksana proyek ruas jalan Informasi yang dihimpun
Posko Malut ada tiga Proyek dikerjakan
oleh H Hijrah yakni paket pekerjaan pembangunan jalan ruas Saketa-Gane Dalam
dengan nomor kontrak
0.620/SP/DPUPR-MU/APBD/ PPK-BM.IV/FSK.54/2019 dengan nilai Rp 5.605.940.000,- yang dikerjakan oleh cv.RH
Albatani sampai akhir masa kontrak 10 desember 2019 proyek tersebut belum selesai
sehingga dilakukan addendum waktu.
Selain itu Proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo
(Segmen Batulak-Nuku) yang dianggarankan Rp
4.476.083.000,- di APBD Tahun 2019 dengan nomor kontrak
600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.52/2019 yang dikerjakan oleh CV Prinilea
Prima samapai tanggal kontrak berakhir pada 1 desember 2019 progrem pekerjaan
belum tuntas.
Selain
itu paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Hehepodo-
Hager) nilai pekerjaan Rp . 4.787.101.000,- yang dikerjakan oleh CV Multi Karya
sampai berkahir kontrak 25 Juli-2019-01 Desember 2019 pekerjaan belum tuntas.
“ Nanti
dilihat progres pekerjaan sampai batas penambahan wahtu pekerjaan yang
diberikan PPK, apakah tuntas atau tidak, semua itu ada kewanangan di PPK,
dilakukan pemutusan kontrak atau tidak,”katanya.
Prinsipnya
proses tender proyek dilakukan secara terbuka, dan siapa saja bisa mengikuti
lelang proyek, tidak ada batasnya, tinggal dinas Teknis dan PPK jika ada
perusahaan yang punya catatan buruk atas pelaksana proyek disampaikan melalui
surat rekomendasi, pihaknya siap tindaklanjuti.”kalau ada catatan dari dinas
teknis serta PPK, bahwa ada perusahaan yang harus dimasukan dalam daftar hitam,
kami siap masukan, jaki kami tunggu saja rekomendasi dari PPK,”
tegasnya.(tim/red)