Brindonews.com
Beranda Headline PERAMU Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penjualan Ore Nikel Oleh PT WKM

PERAMU Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penjualan Ore Nikel Oleh PT WKM

JAKARTA, BRN – Aliansi Perlawanan Mahasiswa Maluku Utara (PERAMU) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Mabes Polri segera mengambil langkah tegas, terkait dugaan penjualan 90 ribu metric ton Ore Nikel (Bijih Nikel) oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Koordinator PERAMU, Alfian Sangaji menuturkan, kasus dugaan penjualan ore nikel ilegal tersebut, telah ditangani Polda Maluku Utara, namun terkesan lambat dan tidak ada progres hukumnya saat penyelidikan.





“Baru-baru ini, diketahui Polda Malut melalui Ditreskrimum sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Maluku Utara, tetapi tidak ada progres lanjutan proses hukumnya seperti apa,” ungkap Alfian, Jumat (14/03/2025).

Selain itu, Alfian juga meminta Polda Malut harus memeriksa pimpinan PT WKM dan seluruh jajaran direksinya.

“sudah pasti mereka lebih tahu atas terjadinya kasus tersebut,” terangnya.





Tindakan PT WKM, lanjut Alfian, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena merugikan negara. Sebagaimana dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV), yang menunjukkan pemerintah daerah mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar akibat penjualan nikel ilegal.

PT WKM kata Alfian diduga tidak menjalankan kewajiban membayar dana jaminan reklamasi selama empat tahun, yakni di 2018-2022 sebesar Rp 13,45 miliar, sebagaimana yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Dinas ESDM Maluku Utara, melalui surat Nomor 340/5c./2018.

“Faktanya PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran pada tahun 2018, senilai Rp 124 juta,” jelasnya.





Atas dasar ini pihaknya akan meminta Kementerian ESDM, agar segera memcabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM.

“Karena terlihat PT WKM hanya merusak dan mengeksploitasi sumber daya alam, dan tidak berdampak positif bagi bangsa dan negara,” tegasnya.

PERAMU juga meminta Mabes Polri agar segera mengambil alih kasus penjualan ore nikel, yang saat ini ditangani Polda Maluku Utara.





“Sebagai generasi muda Maluku Utara, kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap Polda Maluku Utara,” tutupnya. (tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan