Brindonews.com
Beranda Headline Dua Perusahan Tambang Belum Kantongi Ijin Penggunaan Air Permukaan

Dua Perusahan Tambang Belum Kantongi Ijin Penggunaan Air Permukaan

 

Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara  Nirwan M T. Ali 





SOFIFI, BRN – Hingga kini dua perusahan Tambang
yaknia PT. Harita Grup dan Pt Whana Tiara, yang beroprasi di Kabupaten
Halmahera Selatan (Halsel) belum memiliki ijin penggunaan air dipermukaan yang dikeluarkan
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Maluku
Utara. Kedua Perusahan ini bisa dikatakan sudah lama beroprasi di wilayah Obi.

Kepala
DPMPTSP Malut Nirwan M. T Ali kepada wartwan di kantor gubernur, Senin
29/6/2020) mengakui bahwa kedua perusahan tersebut belum memiliki ijin. Meski
begitu kedua perusahan sudah memasukan n administrasi untuk di proses
menerbitkan ijin, akan tetapi harus ada
Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dari dinas pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.  


Masih dalam proses, berkas dua perusahan tersebut yakni PT Harita Grup dan Pt.
Whana Tiara sudah masuk di PTSP” ujarnya.





Menurutnya,
proses administrasi sudah ddiproses oleh PTSP melalui aplikasi onlione, dan
tidak bisa dihentikan begitu saja. Karena ini system aplikasi, nanti pada saat
penerbitan ijin harus ada pertek dari tim teknis. Apabila isi dari pertek yang
dikeluarkan dinas PUPR itu menyebutkan ada terjadi pelanggaran, maka DPMPTSP Malut
tidak menerbitkan ijin penggunaan air permukaan kedua perusahan tersebut.


Kalau dinas teknis mengeluarkan pertek yang menyebutkan tidak ada pelanggaran,
maka ijin kedua perusahan terkait dengan penggunaan air permukaan wajib di
terbitkan” ungkapnya.  





Prinsip
adminstrasi kedua perusahan tetap diproses hingga menunggu hasil pertek dari
dinas PUPR seperti apa. Sebab DPMPTSP tidak bisa mengeluarkan ijin secara
sepihak, karena semuanya melalui aplikasi oniline, jelamnya.

Sementara
kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Esdm) Malut Hasyim Daengabarang belum
lama ini mengatakan, untuk pertek terkait dengan ijin penggunaan air dipermukan
itu ranahnya dinas PUPR malut.“ Kalau urusan pertek itu ada di dinas PUPR,
katanya  (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan