Polda Malut Tetap Tindak lanjut Kasus Bupati Haltim
![]() |
| Direktur Ditkrimsus Polda Malut Kombes (Pol) Alfis Suhaili |
TERNATE,BRN
– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara
(Malut) mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus dugaan
tindak pidana
caberlin online
with the lowest prices today in the USA korupsi anggaran APBD yang diduga melibatkan Bupati Halmahera
Timur (Haltim) Muhdin Ma’ bud yang saat itu menjabat wakil bupati haltim,
senilai Rp 1,3 miliar lebih sejak tahun 2014 – 2015.
Direktur
Ditkrimsus Polda Malut Kombes (Pol) Alfis Suhaili mengatakan,kasus tersebut
saat ini Polisi masih melakukan pengumpulan dokumen dan proses itu pihaknya
sedang lakukan klarifikasi
.
“Klarifikasi
ini karena pada masa pendemi virus corona atau covid-19 banyak
kendala,”kata Alfis kepada media ini,Minggu (28/6/2020).
Alfis
menyebutkan, yang membuatproses pengumpulan dokum
en atau proses pemeriksaan
saksi-saksi itu semuanya belum terlaksana karena pendemik covid-19. Akak tetapi
polisi tetap tindaklanjut kasus dugaan tindak pidana kor
n the best USA pharmacy https://www.dermamedicinecompany.com/wp-content/uploads/2025/12/wiki/wiki-xifaxan.html no prescription with fast delivery drugstore
upsi yang diduga
melibatkan
Bupati Haltim Muhdin Ma’bud yang saat itu menjabat wakil bupati
haltim.
“Jadi
kami tetap menjadwalkan kembali untuk dilakukan proses
selanjutnya,”pungkasnya.
Sekedar
di ket
ahui ,Bupati Halmahera Timur (Haltim) Muhdin Ma’bud dilaporkan ke Polda Maluku
Utara (Malut) oleh Gamalama Coruption Watch (GCW) Malut karena diduga menerima
uang sebanyak 13 kali da
ri Bendahara Pengeluaran pada Bagi
an Umum dan
Perlengkapan
Setda Haltim berupa uang titipan senilai Rp 1,3 miliar Iebih sejak
tahun 2014-2015.
Kasus
tersebut itu terjadi ketika Bupati Muhdin masih menjabat sebagai Wakil Bupati
Haltim.(tim/red)






