Pencairan Utang Pihak ke Menunggu Pengajuan OPD
Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya |
TERNATE,BRN– Utang pihak
ketiga tahun 2020 yang melekat pada 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara seger terbayar, meski begitu semua
tergantung pengusulan atau pengajuan.
Badan
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Malut Sudah selesai
melalukan penginputan daftar utang 15 SKPD yang memiliki utang
pihak ketiga, terdapat Biro Umum yang belum selesai di input.
“Tersisa Biro Umum, tapi
semua sudah diserahkan. Jadi tinggal masing-masing SKPD menyerahkan ke Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk ditandatangani, selanjutnya buat
permintaan untuk pembayaran utang,” jelas Kepala BPKPAD Malut, Ahmad
Purbaya, saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Pihaknya, kata Purbaya,
juga telah menyampaikan ke DPRD Malut lewat pansus. Sehingga itu, tidak ada
masalah lagi.
Sekadar diketahui, 15 SKPD
yang memiliki utang pihak ketiga itu yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Sekertariat DPRD Malut, Biro Organisasi, Dinas Pariwisata, Biro Umum, Dinas
Kesehatan, Bappeda, Biro Humas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkim, Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Perhubungan, dan BPBD. (brn/red)