Dua Samsat Masuk Bidikan Kejati Malut
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Kendaran Bermotor |
TERNATE, BRN – Rupanya kasus tindak pidana korupsi
di Provinsi Maluku Utara tak henti-hentinya dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggungjwab. Buktinya kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak
kendaran bermotor tahun 2017 di lingkup dua Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat
Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Kabupaten Pulau Morotai yang diduga merugikan
uang negara mencapai ratusan juta.
Kasi Penkum Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) Apris Risman Lingua mengatakan
untuk UPTB.
“Samsat Kabupaten
Pulau Morotai sejauh ini Kejati baru menerima laporan beberapa waktu lalu. Ini
masih di Pidana Khusus (pidsus) untuk ditela dulu,” akunya.
Semenara UPTB Samsat Haltim
Apris mengaku sudah mengecek di bagian Pidana Husus (Pidsus) namun belum ada
laporan.
Sekedar diketahui
berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Repoblik Indonesia
Perwakilan Maluku Utara tahun 2017. Kedua samsat itu tak menyetorkan sejumlah
pajak kendaraan ke Kas Daerah (Kasda).
Dalam hasil pemeriksaan BPK
menemuan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah
dilakukan okeh pihak “dealer” dengan data setoran ke Kasda sebanyak
166 kendaraan senilai Rp.755.906.150,00. Dari jumlah tersebut sebanyak 145
kendaraan senilai Rp.651.571.250,00 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak
disetorkan ke rekening kasda. Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai
Rp.104.334.900,00 meruoakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru
yang terdaftar pada UPTB Samsat Haltim namun tidak melakukan penyetoran
PKB dan BBN-KB .
Hasil permintaan keterangan
kepada kepala UPTB Samsam Haltim (periode Agustus 2017 sampai dengan saat
periksaan) mengakui penerimaan tersebut digunakan berlansyng selama masa
jabatannya.
Sementara UPTB Samsat
Morotai. Dalam hasil pemeriksaan BPK menemuan adanya selisih antara data
pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan okeh pihak “dealer”
dengandata setoran ke kasda sebanyak 219 kendaraan senilai
Rp.531.269.828,33. Dari jumlah tersebut sebanyak 145 kendaraan senilai
Rp.359.053.333,33 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening
kasda. Sisanya sebanyak 74 kendaraan senilai Rp.172.216.495,00
merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar
pada UPTB Samsat Kabupaten Pulau Morotai namun tidak melakukan penyetoran PKB
dan BBN-KB.
Hasil permintaan keterangan
kepada kepala UPTB Samsat Kab. Pulau Morotai (periode Agustus 2017 sampai
dengan saat periksaan) mengakui penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai
oprasional kantor karena ketidak cukupan biaya operasional yang
dikelolahnya.(Shl/red)