Brindonews.com






Beranda Daerah Pengelolaan Sampah Warga Ternate yang Buang Sampah Sembarang Bakal Didenda per Bulan

Warga Ternate yang Buang Sampah Sembarang Bakal Didenda per Bulan

Tumpukan sampah disalah satu sudut Kota Ternate.

TERNATE, BRN – Pemerintah Kota Ternate bakal memberlakukan denda buang sampah di sembangan tempat. Permasalahan sampah yang masih menghantui bikin pemerintah ‘Ternate Andalan’ menerapkan sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Penerapan sanksi berupa iuran itu rencananya diterapkan tahun ini. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly menjelaskan, sanksi ini mulai diterapkan pada Agustus 2023. Denda yang dibebankan bagi pelaku buang sampah sembarang sebesar 20 ribu rupiah per bulan.





Namun sebelum diberlakukan, pemerintah lebih dulu memenuhi kebutuhan armada disemua kelurahan. Langkah berikutnya dibuatkan peraturan daerah dan dilakukan MoU dengan Wali Kota Ternate Ternate, M. Tauhid Soleman.

“Yang pastinya kita terapkan. Sebab, dalam waktu dekat ada tambahan armada berupa tiga mobil Ambrol dan dump truck, lima L300 dan 50 Viar,” kata Rizal sambil menambahkan “Pemkot harus berikan yang terbaik dulu kepada warga,”.

Rizal mengatakan, rencana sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan itu lahir dari hasil diskusi sampah bersama Pemerintah Kota Malang beberapa bulan lalu. Diskusi melahirkan sejumlah skema, salah satunya mengatur perda tentang sampah.





Faktor pendorong lainnya adalah pelayanan sampah yang belum maksimal. Padahal masyarakat sudah membayar iuran sampah tetapi tidak terlayani secara baik.

“Karena itu tahun ini kita rubah aturan lama ke aturan baru agar mereka bisa terlayani. Tapi untuk tahap awal, akan dilakukan uji coba dulu sebelum penerapan iuran sehinga tidak ada komplain dari masyarakat,” ujarnya. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan